Tak hadiri rapat dengan DPR, Pimpinan KPK tolak revisi UU
"Sikap kami adalah menolak. Jadi pimpinan menyampaikan itu melalui surat."
Pimpinan KPK tidak hadir dalam sidang bersama Baleg DPR hari ini, Kamis (4/2). Pimpinan KPK hanya diwakili Sekjen dan deputi KPK untuk menemui anggota Baleg. Selain itu, KPK mengirimkan surat penolakan atas revisi UU KPK yang sementara ini dibahas di Baleg DPR.
Menurut Kabiro Humas KPK, Yayuk Andriarti mengatakan, selain menolak materi revisi UU KPK, kelima pimpinan KPK juga tidak dapat hadir karena memiliki kegiatan yang tidak dapat ditunda.
"Memang sudah ada jadwal dan undangan bukan tidak penting tapi ada kegiatan yang tidak bisa ditunda," terang Yayuk di ruang rapat baleg DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (4/2).
Di pihak lain, Baleg DPR berpendapat, KPK seharusnya mengutarakan penolakan mereka di dalam sidang agar bisa diklarifikasi tentang poin-poin mana saja yang dinilai melemahkan.
Kata Yayuk, sikap pimpinan KPK yang menolak hadir sudah jelas menyatakan penolakan atas revisi tersebut.
"Kalau mengenai penjelasan itu kan kalau sudah menyangkut materi revisi. Sikap kami adalah menolak. Jadi pimpinan menyampaikan itu melalui surat," jelas dia.
Yayuk sendiri menjelaskan alasan utama penolakan KPK atas revisi UU ini. Menurut dia, UU KPK yang ada sekarang sudah cukup bagi KPK untuk menjalankan tugas operasionalnya.
"Alasannya, kami menyatakan UU yang sudah berlaku sudah cukup mendukung dalam operasional KPK, sehingga tidak perlu ada perubahan lagi," tegas dia.
Selain itu, alasan KPK menolak revisi ini adalah meminta DPR dan Pemerintah mengharmonisasikan lagi UU No. 31 tahun 2009 tentang tindak pidana korupsi, UU perampasan aset sebagai implementasi UU No. 7 tahun 2006 tentang Ratifikasi UNCAC, serta harmonisasi Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
"Kedua, kami menyarankan kepada pemerintah dan DPR untuk mendahulukan pembahasan beberapa undang-undang yang terkait pemberantasan korupsi," pungkas Yayuk.
-
Dimana penggeledahan dilakukan oleh KPK? Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK Ali Fikri menyebut penggeledahan kantor PT HK dilakukan di dua lokasi pada Senin 25 Maret 2024 kemarin. "Tim Penyidik, telah selesai melaksanakan penggeledahan di 2 lokasi yakni kantor pusat PT HK Persero dan dan PT HKR (anak usaha PT HK Persero)," kata Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (27/3).
-
Kenapa revisi UU Kementerian Negara dibahas? Badan Legislasi DPR bersama Menpan RB Abdullah Azwar Anas, Menkum HAM Supratman Andi Agtas melakukan rapat pembahasan terkait revisi UU Kementerian Negara.
-
Apa yang dilakukan KPU Jakarta Utara terkait surat suara DPRD DKI Jakarta untuk Pemilu 2024? KPU Jakarta Utara mulai melakukan proses pelipatan suarat suara DPRD Provinsi Jakarta yang melibatkan puluhan pekerja dari kalangan warga sekitar. KPU setempat mulai melakukan proses penyortiran dan pelipatan surat suara secara bertahap.
-
Apa yang ditemukan oleh KPK di kantor PT Hutama Karya? Penyidik, kata Ali, mendapatkan sejumlah dokumen terkait pengadaan yang diduga berhubungan dengan korupsi PT HK. "Temuan dokumen tersebut diantaranya berisi item-item pengadaan yang didug dilakukan secara melawan hukum," kata Ali.
-
Kenapa Mulsunadi ditahan KPK? Untuk kebutuhan penyidikan tim penyidik melakukan penahanan MG untuk 20 hari pertama terhitung tanggal 31 Juli 2023 sampai dengan 19 Agustus 2023
-
Bagaimana proses pembahasan revisi UU Kementerian Negara? Ada sembilan fraksi partai politik DPR yang menyetujui Revisi UU Kementerian Negara diproses ke tahan selanjutnya.
Baca juga:
DPR minta KPK jelaskan revisi UU yang dinilai 90 persen melemahkan
Tolak materi revisi UU KPK, 5 pimpinan tak hadiri rapat di DPR
Baleg DPR sayangkan pimpinan KPK tak hadiri sidang
Fraksi PDIP sebut KPK terima draf lama soal revisi UU KPK
SP3 di revisi UU KPK, Luhut beralasan biar adil dan tak langgar HAM