Tak masuk kerja bertahun-tahun, 2 anggota Polresta Aceh dipecat
Briptu Yusdistria dan Briptu Ruslan absen kerja selama 2,5 tahun dan 3,5 tahun.
Dua anggota Polresta Banda Aceh bertugas di satuan Sabhara Kepolisian Republik Indonesia (Polri), diberhentikan secara tidak hormat karena melanggar kode etik profesi polisi, Senin (31/8). Pemecatan dilakukan pada apel pagi di Mapolresta Banda Aceh.
Kedua polisi dipecat itu adalah Briptu Yudistria dan Briptu Ruslan. Masing-masing bertugas sejak 2004 dan 2006. Mereka masing-masing melanggar Pasal 14 ayat 1 huruf A Peraturan Pemerintah RI Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri.
Briptu Yudistria terbukti telah meninggalkan tugas secara berturut-turut (desersi) selama 2,5 tahun sejak 2013. Sedangkan Briptu Ruslan juga melakukan kesalahan sama, yakni absen sejak 2012 atau sekitar 3,5 tahun.
Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Zulkifli mengatakan, sebelum pemecatan terjadi dia sudah terlebih dahulu menghubungi kedua anak buahnya buat diminta masuk tugas.
"Sudah kita lakukan penyelesaiannya secara persuasif, sudah bertemu dan bicara dengan mereka," kata Kombes Pol Zulkifli, di Banda Aceh, Senin (31/8).
Zulkifli mengatakan, upaya persuasif telah dilakukannya ternyata juga tidak membuahkan hasil. Sehingga Polresta Banda Aceh terpaksa mengambil tindakan tegas dengan cara Pemberhentian Dengan Tidak Hormat.
"Ini langkah terakhir yang kita lakukan, terpaksa harus kita berhentikan secara tidak hormat," tutup Zulkifli.