Tak mempan dibacok, Andi Tato baru tewas usai ditusuk dengan senjata sendiri
Andi Tato diketahui punya ilmu hitam sehingga kebal.
Kerap berbuat onar, preman kampung bernama Andi alias Andi Tato (35) tewas dengan luka tusuk oleh senjatanya sendiri. Sepuluh bulan buron, pembunuhnya, Rusdianto (43), diringkus polisi dari pelariannya ke Jambi karena ingin melepas rindu keluarga di Palembang.
Pembunuhan itu terjadi di sekitar rumah mereka di Perum Griya Sukawinatan, Kelurahan Sukajaya, Kecamatan Sukarami, Palembang, 9 Februari 2017. Saat ditangkap, pelaku berusaha melawan sehingga dilumpuhkan petugas dengan timah panas.
Peristiwa itu terjadi karena pelaku kesal dengan ulah korban yang kerap mengganggu warga sekitar. Korban sering memalak warga yang melintas dengan ancaman senjata tajam. Pelaku yang sehari-hari bekerja sebagai sekuriti perumahan, menemui korban. Mereka pun terlibat cekcok mulut karena korban tak terima ditegur. Terjadilah perkelahian antar keduanya yang sama-sama menggunakan pisau dan parang.
Anehnya, korban tak mempan saat dibacok pelaku berkali-kali. Begitu korban terjatuh dan pisaunya terlepas, pelaku mengambil dan menusuk punggung korban. Korban pun langsung terluka dan mengalami pendarahan hebat.
Tersangka mengaku tidak tahu jika korban akhirnya meninggal dunia karena dirinya langsung melarikan diri usai kejadian. Pasalnya, korban diketahui memiliki ilmu kebal, tak mempan dibacok.
"Waktu saya tebas pakai parang tidak apa-apa, pakai pisau dia sendiri baru kena. Orangnya memang ada ilmu hitam," ungkap tersangka di Mapolsek Sukarami Palembang, Jumat (15/12).
Kapolsek Sukarame Kompol Rivanda melalui Kanit Reskrim Iptu Marwan mengatakan, tersangka ditangkap karena petugas mengetahui baru keluar dari persembunyiannya selama sepuluh bulan. Motif pembunuhan diduga dendam lantaran korban kerap berbuat onar di perumahan.
"Tersangka kita kenakan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman 15 tahun penjara," katanya.
-
Apa pasal yang menjerat pelaku pembunuhan siswi di Palembang? Para pelaku terjerat pasal penganiayaan dan pencabulan anak yakni pasal 76 C dan Pasal 80 ayat 3 UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp3 miliar.
-
Apa itu pindang tulang iga sapi khas Palembang? Pindang tulang iga sapi dapat menjadi menu alternatif dalam acara makan Anda bersama keluarga.
-
Siapa pelaku utama pembunuhan siswi di Palembang? Aparat Polrestabes Palembang menyebutkan bahwa pelaku utama pembunuhan siswi di pemakaman umum Tionghoa Palembang, Minggu (31/8) sempat ikut Yasinan malam pertama di kediaman korban.
-
Apa yang dilakukan dalam tradisi Rumpak-rumpakan di Palembang? Tradisi warisan turun-temurun masyarakat Palembang ini dilakukan cara yang unik, yaitu keliling ke rumah-rumah tetangga di sebuah kampung atau Sanjo sambil diiringi dengan alunan musik rebana dan nyanyian selawat.
-
Bagaimana cara membuat Celimpungan, kudapan khas Palembang? Celimpungan berbentuk bulat dengan diamter 10 cm. Kuahnya sendiri terbuat dari santan dan racikan bumbu-bumbu lainnya. Melansir dari beberapa sumber, Celimpungan diambil dari kata "plung" atau dari bunyi saat mencemplungkan adonan dari biji ke dalam kuah saat merebusnya.
-
Apa ciri khas dari pantun lucu Palembang? Pantun bahasa Palembang sering kali menggunakan bahasa yang khas dan unik untuk daerah tersebut, serta mengandung unsur budaya dan kearifan lokal.
Baca juga:
Kholili mutilasi dan bakar istri karena kesal banyak permintaan
Dituduh curi HP, Agus Tralan tewas dihantam Agung pakai kunci inggris
Hakim PN Surabaya geram terdakwa tak menyesal bunuh pacar
Suami yang bunuh istrinya karena ditalak cerai terancam hukuman mati
Sebelum dibuang, Kholil simpan mayat istrinya selama dua hari di kontrakan