Tak Patuhi Tata Tertib, Pengurus Parpol Dikeluarkan dari Rapat Pleno KPU Mimika
Ketua DPC PAN Mimika Philipus Wakerkwa meminta KPU memberikan kesempatan kepada parpol untuk menyampaikan hak berpendapat tanpa dibatas-batasi.
Aparat kepolisian mengeluarkan seorang pengurus parpol saat berlangsung rapat pleno terbuka KPU Mimika tentang penetapan perolehan kursi dan calon terpilih anggota DPRD setempat periode 2019-2024 di Gedung Eme Neme Yauware, Timika, Papua, Kamis (1/8). Pengurus partai tersebut diminta keluar dari ruangan lantaran dianggap tidak mematuhi tata tertib rapat.
Hujan interupsi terjadi saat Ketua KPU Mimika Indra Ebang Ola selesai membacakan perolehan kursi 16 parpol untuk enam daerah pemilihan (dapil) dan dilanjutkan perolehan suara caleg terpilih di masing-masing dapil.
-
Kapan Pemilu 2019 diadakan? Pemilu terakhir yang diselenggarakan di Indonesia adalah pemilu 2019. Pemilu 2019 adalah pemilu serentak yang dilakukan untuk memilih presiden dan wakil presiden, anggota DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten Kota, dan DPD.
-
Kapan pemilu 2019 dilaksanakan? Pemilu 2019 merupakan pemilihan umum di Indonesia yang dilaksanakan pada tanggal 17 April 2019.
-
Apa saja yang dipilih dalam Pemilu 2019? Pada tanggal 17 April 2019, Indonesia menyelenggarakan Pemilu Serentak yang merupakan pemilihan presiden, wakil presiden, anggota DPR, DPD, dan DPRD secara bersamaan.
-
Apa tugas utama KPU dalam menyelenggarakan pemilu? Tugas utama KPU adalah mengatur, melaksanakan, dan mengawasi seluruh tahapan pemilihan umum, mulai dari pemilu legislatif, pemilu presiden, hingga pemilihan kepala daerah.
-
Apa yang menjadi fokus utama Pemilu 2019? Pemilu 2019 ini menjadi salah satu pemilu tersukses dalam sejarah Indonesia.Pemilu ini memiliki tingkat partisipasi pemilih yang sangat tinggi. Joko Widodo dan Ma'ruf Amin berhasil memenangkan pemilu.
-
Kapan PDIP menang di pemilu 2019? Partai pemenang pemilu 2019 adalah Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) dengan persentase 19.33% dari total suara sah yang diperoleh.
Saat staf Sekretariat KPU Mimika tengah mempersiapkan naskah berita acara penetapan perolehan kursi dan penetapan calon terpilih anggota DPRD Mimika yang hendak ditandatangani oleh seluruh saksi 16 parpol, Ketua DPC Partai Hanura Saleh Alhamid mengajukan interupsi.
Menyikapi itu, Ketua Bawaslu Mimika Jonas Janampa meminta KPU Mimika tetap melanjutkan rapat pleno mengingat semua keberatan terhadap hasil pemilu semestinya telah selesai saat tahapan rekapitulasi berjenjang mulai dari tingkat KPPS, PPS, PPD hingga KPU Mimika beberapa waktu lalu.
Pernyataan Jonas Janampa itu memicu reaksi protes dari sejumlah peserta rapat.
Ketua DPC PAN Mimika Philipus Wakerkwa meminta KPU memberikan kesempatan kepada parpol untuk menyampaikan hak berpendapat tanpa dibatas-batasi.
Sebelumnya Philipus Wakerkwa membacakan aspirasi dari sejumlah parpol yang tidak kebagian kursi di DPRD Mimika antara lain menolak keputusan penetapan perolehan kursi dan caleg terpilih oleh KPU Mimika lantaran tidak mengakomodasi kepentingan Orang Asli Papua/OAP, meminta KPU membuka kembali dokumen kotak suara dari masing-masing dapil dan lainnya.
"Sebelum rapat ini dilanjutkan, kami minta KPU Mimika jelaskan berapa banyak orang asli Papua yang duduk di DPRD. Tidak boleh kursi DPRD Mimika didominasi oleh orang non Papua, orang asli Papua harus lebih banyak," kata Philipus.
Namun aspirasi yang disampaikan Philipus Wakerkwa dan sejumlah rekan parpol tersebut tidak ditanggapi oleh KPU Mimika.
Melihat keributan yang terus-menerus dan mengarah pada upaya menggagalkan rapat pleno KPU Mimika, Kapolres Mimika AKBP Agung Marlianto berdiri dari tempat duduknya dan meminta peserta rapat agar tertib.
Namun hal itu justru membuat sejumlah pengurus parpol makin berteriak-teriak sehingga Kapolres Mimika memerintahkan anggotanya untuk mengeluarkan Philipus Wakerkwa dari ruang rapat.
Tak lama kemudian sejumlah pengurus parpol juga ikut keluar sambil berteriak-teriak mengecam KPU Mimika.
Tindakan itu membuat Komandan Kodim 1710 Mimika Letkol Inf Pio L Nainggolan juga ikut berdiri dan memerintahkan aparat untuk mengeluarkan peserta rapat yang dinilai tidak tertib.
Meski sempat memanas, KPU Mimika melanjutkan rapat pleno penetapan perolehan kursi dan caleg terpilih Mimika periode 2019-2024.
Berdasarkan SK KPU Mimika Nomor Nomor 14/hk.03. 1-kpt/ 9109/Kabupaten Mimika/VIII/2019 dan SK KPU Mimika Nomor 15/Hk.03.1-kpt/9109/KPU Kabupaten Mimika/VIII/2019, Partai Golkar mendominasi perolehan kursi DPRD Mimika periode 2019-2024 dengan jumlah tujuh kursi, diikuti oleh Partai Nasdem, PDI-Perjuangan dan Gerindra masing-masing dengan perolehan lima kursi.
Selanjutnya, PKB memperoleh empat kursi, Demokrat dan Perindo masing-masing memperoleh tiga kursi. Sedangkan PSI, Hanura dan PBB masing-masing memperoleh satu kursi.
Adapun enam parpol lainnya yaitu Garuda, Berkarya, PKS, PPP, PAN dan PKPI tidak mampu menempatkan perwakilannya di DPRD Mimika periode 2019-2024.
Berikut nama-nama calon terpilih DPRD Mimika periode 2019-2024: Rizal Patadan, Robby Kamaniel Omaleng, Iwan Anwar, Mariunus Tandiseno, Mery Pongutan, Aser Murib, dan Anthon Bukaleng (Golkar), Anthon Pali, Yustina Timang, Daud Bunga, Novian Kula, dan Alex Tsenawatme (Nasdem), Yohanes Felix Helyanan, Julian Salossa, Karel Gwijangge, Sasier Abugau, dan Thobias A Maturbongs (PDI-Perjuangan).
Selanjutnya: Tanzil Azharie, Elminus B Mom, Parjono, Den B Hagabal dan Nurman S Karupukaro (Gerindra), Matius Uwe Yanengga, Miller Kogoya, Nathaniel Murib, dan Amandus Gwijangge (PKB), Luther Wakerkwa, Marthinus Walilo dan Ancelina Beanal (Demokrat), Samuel Bonai, Leonardus Kocu, dan Aloysius Paerong (Perindo), Saleh Alhamid (Hanura), Rendy Wijaya (PSI) dan Herman Ghafur (PBB).
Mayoritas calon terpilih DPRD Mimika periode 2019-2024 merupakan wajah-wajah baru, hanya sembilan orang diantaranya merupakan calon petahana DPRD Mimika periode 2014-2019.
Baca juga:
Anggota DPR Persilakan KPU Susun Aturan Eks Napi Koruptor Ikut Pilkada
Ketua Komisi II Sebut Larangan Pencalonan Kepala Daerah Eks Koruptor Terkendala UU
Larang Eks Napi Koruptor Nyalon Lagi, KPU Harap MA Berkaca Kasus Bupati Kudus
Fahri soal Wacana Larang Eks Koruptor Nyalon Lagi: KPU Jangan Ikut-Ikutan Bikin UU
Penerapan E-Rekap Diyakini Dapat Menekan Kecurangan di Pilkada 2020
KPU Uji Kesiapan Penggunaan Elektronik Rekap Suara untuk Pilkada 2020