Tak punya KTP Kendal, pendatang & santri terjaring operasi yustisi
Selain ditegur, mereka juga dikenakan denda Rp 25 ribu.
Ahmad Ridho, warga Karawang Jawa Barat ini kaget, saat berjalan di sekitar Alun-alun Kaliwungu, Kabupaten Kendal, Jawa Tengah, pagi tadi. Tiba-tiba dia didatangi petugas Satpol PP dan diminta menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Ridho kemudian kebingungan karena tidak memiliki KTP dan identitas lainnya. Oleh petugas, Ridho diminta menjalani sidang di tempat.
"Saya memang belum punya KTP dan belum mengurus, kalau harus buat repot bolak-balik ke Karawang karena di sini saya kerja," tegas Ridho, kepada wartawan di sela-sela razia, Jumat (6/11).
Ridho-pun harus membayar denda Rp 25 ribu karena tidak membawa KTP. Tidak hanya Ridho puluhan warga Kendal lainnya juga terjaring operasi yustisi yang digelar tim gabungan Satpol PP, Polres Kendal dan Pengadilan Negeri Kendal. Warga yang tidak membawa KTP langsung menjalani sidang dan membayar denda.
Kebanyakan yang terjaring operasi yustisi ini adalah pendatang dan santri yang menuntut ilmu di pondok pesantren di Kaliwungu, Kabupaten Kendal, Jawa Tengah.
Tidak hanya membayar denda, warga yang terjaring operasi mendapat teguran serta peringatan dari petugas agar selalu membawa KTP saat bepergian.
Kepala Satpol PP Kendal, Toni Ari Wibowo mengatakan, operasi ini dilakukan untuk menjaring warga yang tidak membawa kartu identitas sesuai dengan Perda nomor 3 tahun 2011.
"Dalam perda ini mengatur, warga kendal yang bepergian dan keluar rumah wajib membawa KTP," katanya.
Harapannya dengan operasi yustisi ini, warga Kendal selalu membawa KTP karena kartu tanda penduduk ini merupakan identitas sah dan jika terjadi sesuatu bisa mudah diketahui.
Rencananya operasi serupa akan terus dilakukan di sejumlah tempat agar warga sadar pentingnya membawa KTP jika bepergian.