Tak puas banding ditolak, KPK ajukan kasasi atas vonis Wawan
Alasan KPK mengajukan kasasi karena putusan hakim tak memenuhi selisih 2/3 masa hukuman dari tuntutan JPU.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bergerak cepat menyikapi penolakan pengajuan banding oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, atas vonis terdakwa kasus suap sengketa pemilihan kepala daerah Kabupaten Lebak dan pemilihan Gubernur Banten, Tubagus Chaeri Wardana Chasan (TCW) alias Wawan. Pimpinan lembaga penegak hukum memutuskan akan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) terkait putusan adik Gubernur non-aktif Banten, Ratu Atut Chosiyah.
"Pimpinan KPK sudah setuju untuk kasasi," tulis Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto, melalui pesan singkat kepada awak media, Rabu (22/10).
Namun, Bambang tidak menjelaskan kapan memori kasasi bakal didaftarkan kepada Mahkamah Agung. Dia mengatakan alasan mengajukan kasasi adalah putusan hakim tidak memenuhi selisih 2/3 masa hukuman dari tuntutan jaksa penuntut umum.
Terkait hal itu, kubu Wawan nampaknya belum menentukan sikap hukum mereka. Menurut salah satu kuasa hukum Wawan, Pia Akbar Nasution, mereka belum mengambil langkah dan masih melakukan diskusi.
"Belum, Mas Wawan masih berdiskusi dengan keluarga," tulis Pia melalui pesan singkat.