Tak punya izin tinggal, 31 WNA ditangkap petugas Imigrasi Bengkulu
Para pekerja ini diduga melanggar Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Kantor Imigrasi Bengkulu menangkap 31 orang warga negara asing asal Tiongkok karena tidak memiliki dokumen izin tinggal. Para pekerja ini diduga melanggar Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Kepala Kantor Imigrasi Bengkulu, Kabul Sudrajat mengatakan 31 orang asal negeri Tirai Bambu itu ditangkap di kamp pekerja salah satu perusahaan tambang di wilayah Ketahun, Kabupaten Bengkulu Utara.
"Mereka tidak bisa menunjukkan izin tinggal berupa paspor asli sehingga kami tangkap dan segera diproses," kata Kabul di Bengkulu dilansir dari antara, Kamis (22/10).
Kabul menuturkan, untuk memperjelas keberadaan dan izin tinggal WNA Tiongkok, pihak Imigrasi akan memanggil direksi PT Injatama, perusahaan pertambangan batu bara yang mempekerjakan mereka.
"Kami juga akan memeriksa manajemen perusahaan untuk memperjelas keberadaan warga negara asing ini," ujar Kabul.
Usai ditangkap, puluhan pekerja asing kemudian digiring dari Ketahun menuju Kantor Imigrasi Kota Bengkulu menggunakan dua bus. Setelah tiba di Kantor Imigrasi Bengkulu, mereka diamankan di salah satu ruangan di kantor tersebut.
Pemeriksaan terhadap pekerja ini, lanjut Kabul, segera dilakukan oleh petugas Imigrasi. "Bila mereka bisa menunjukkan dokumen atau izin tinggal maka langsung dilepas, karena kemungkinan ada yang meninggalkan paspornya di Jakarta," tegas Kabul.
Namun bila para warga asing itu terbukti melanggar Undang-Undang tentang Keimigrasian maka ancamannya adalah deportasi hingga hukuman penjara selama empat tahun.