Tak sesuai konstitusi, pemerintah tolak pembubaran DPD
Johan menjelaskan pembubaran DPD tak hanya berada di tangan pemerintah.
Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) mengusulkan pembubaran Dewan Perwakilan Daerah (DPD) jika wewenang lembaga tersebut tidak diperkuat. Usulan ini merupakan salah satu rekomendasi yang dihasilkan dari musyawarah kerja nasional (mukernas) PKB awal Februari lalu.
Juru Bicara Kepresidenan Johan Budi SP menegaskan jika pembubaran DPD tak sesuai dengan konstitusi maka pemerintah akan secara tegas menolaknya.
"Jadi begini Presiden tentu selalu mengacu pada konstitusi, apa yang disampaikan konstitusi itu yang dijalankan oleh Presiden. Kalau maksud tujuan membubarkan DPD itu tidak sesuai konstitusi ya jelas itu ditolak," kata Johan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (17/2).
Meski demikian, Johan menjelaskan pembubaran DPD tak hanya berada di tangan pemerintah. Sebab, hal tersebut harus pula mendengarkan keputusan dari DPR yang memiliki wewenang mengubah undang-undang.
"Tapi ini kan kesepakatan ini kan suara ini tidak saja ada di Presiden tetapi juga di DPR," ujarnya.
Sebelumnya, Ketua Umum PKB, Muhaimin Iskandar mengeluarkan pernyataan mengejutkan di Musyawarah Kerja Nasional (Mukernas) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB). Pria yang kerap disapa Cak Imin tersebut mengatakan, berdasarkan kajian arus kuat pengurus daerah, partainya menghendaki agar DPD dibubarkan karena dianggap tidak berfungsi sama sekali.
"Jadi arus kuat teman-teman dari diskusi Forum Musyawarah Kerja Provinsi banyak yang menganggap DPD tidak berfungsi sama sekali, karena di satu provinsi hanya ada empat anggota DPD," ujar Muhaimin di arena Musyawarah Kerja Nasional PKB di JCC, Jakarta, Jumat (5/2).
Mantan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi itu mengungkapkan, dirinya juga telah berbicara panjang lebar dengan Ketua DPD Irman Gusman mengenai hal ini. Menurut dia, Irman mengharapkan DPD diperkuat bukan dibubarkan.