Tak setuju sejumlah pasal di UU MD3, PSI bakal ajukan uji materi ke MK
Sejumlah pasal kontroversial dalam Revisi UU MD3 yang disahkan DPR dan pemerintah dinilai akan menjadikan DPR sebagai lembaga yang adikuasa, antikritik, dan kebal hukum.
Partai Solidaritas Indonesia (PSI) melalui Jaringan Advokasi Rakyat Solidaritas (Jangkar Solidaritas) akan mengajukan uji materi Revisi UU MPR, DPR, DPD & DPRD (UU MD3) ke Mahkamah Konstitusi (MK), Jumat (23/2) pukul 10.00 WIB. Gugatan ini diajukan setelah sebelumnya hasil polling di akun media sosial PSI menyatakan 91 persen responden mendukung pengajuan gugatan tersebut.
Ketua Umum PSI, Grace Natalie menyatakan, sejumlah pasal kontroversial dalam Revisi UU MD3 yang disahkan DPR dan pemerintah akan menjadikan DPR sebagai lembaga yang adikuasa, antikritik, dan kebal hukum.
-
Apa yang dilakukan mahasiswa UGM dalam KKN mereka di Sulawesi Barat? Mahasiswa adalah agen perubahan. Tak sedikit mahasiswa yang melakukan inovasi untuk memberikan perubahan di tengah masyarakat. Bentuk inovasi itu bisa dilakukan melalui berbagai cara, salah satunya saat program Kuliah Kerja Nyata atau KKN. Melalui program KKN, Mahasiswa Universitas Gadjah Mada bakal memasang teknologi pemanen air hujan, tepatnya di Pulau Karampuang, Mamuju, Sulawesi Barat.
-
Siapa yang diterima kuliah S3 di UI? Inilah momen saat Sabrina Chairunnisa diterima untuk melanjutkan kuliah S3 di Universitas Indonesia.
-
Siapa pasangan Gracia Indri? Gracia menerima lamaran dari Jeffrey pada tahun 2021 yang lalu.
-
Siapa suami Gracia Indri? Gracia Indri yang dikenal karena perannya dalam dunia sinetron Indonesia, telah mengakhiri masa jandanya dengan pernikahan bersama Jeffrey Slijpen.
-
Kenapa UU MD3 masuk Prolegnas prioritas? Revisi UU MD3 memang sudah masuk Prolegnas prioritas 2023-2024 yang ditetapkan pada tahun lalu.
-
Siapa yang Novita Hardini bantu dengan komunitas Uprintis? Ia mendirikan komunitas Uprintis Indonesia, ekosistem ekonomi perempuan inklusif terintegrasi. Komunitas ini berfokus mendampingi para perempuan pelaku UMKM agar lebih berdaya.
"Beberapa pasal kontroversial tersebut adalah Pasal 73, mengenai permintaan DPR kepada Polri untuk memanggil paksa, bahkan dapat dengan penyanderaan, setiap orang yang menolak memenuhi panggilan para anggota dewan, serta Polri wajib memenuhi permintaan tersebut. Pasal 122 huruf k, mengenai wewenang Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) untuk mengambil langkah hukum kepada siapapun yang merendahkan kehormatan DPR dan anggotanya," katanya, Rabu (21/2).
Selanjutnya, Pasal 245 yang menyatakan pemanggilan dan permintaan keterangan untuk penyidikan anggota DPR yang diduga melakukan tindak pidana harus mendapat persetujuan presiden dan pertimbangan MKD. Grace menyatakan Revisi UU MD3 itu mencederai demokrasi.
"Revisi UU MD3 itu mencederai demokrasi. Para anggota DPR itu memperlihatkan watak mereka yang menutup diri terhadap suara kritis rakyat sebagai konstituen," katanya.
Sementara itu, Kamaruddin dari Jangkar Solidaritas, menilai pasal 122 huruf k dapat membuat rakyat takut untuk mengkritik DPR di tengah kinerja mereka yang terpuruk. Pihaknya mengaku sepakat kehormatan dan nama baik DPR harus dihormati. Namun, jangan sampai para wakil rakyat menggunakan DPR untuk mengkriminalisasi rakyat.
"Kita berharap alat kelengkapan DPR tidak melakukan upaya-upaya secara sistematis dan terstruktur dengan memakai institusi negara untuk melakukan kriminalisasi terhadap suarat-suara rakyat yang kritis," katanya.
Selain itu, pihaknya juga melihat pasal 73 Revisi UU MD3 berpeluang menyeret kepolisian ke ranah politik. Menurutnya, jika pemanggilan paksa oleh DPR terjadi, masyarakat atau pemohon tidak akan berani mengontrol perilaku DPR.
Pihaknya juga menilai Pasal 245 ayat (1) yang mengatur tentang hak imunitas anggota DPR, melawan konstitusi.
"Padahal hak imunitas diberikan oleh Konstitusi kepada anggota DPR hanya terkait dengan tugas anggota DPR," ujar Kamaruddin.
Baca juga:
Fahri soal Jokowi tolak teken UU MD3: Mau gagah-gagahan bilang saya bersama rakyat?
Usai NasDem, PPP dorong Jokowi terbitkan Perppu batalkan UU MD3
Daripada tunggu uji materi, PPP sarankan Jokowi terbitkan Perppu MD3
Bukan lewat tanda tangan, tak setuju UU MD3 seharusnya Jokowi terbitkan Perppu
Fahri Hamzah sebut Jokowi pencitraan jika tak teken UU MD3
Soal UU MD3, NasDem sebut ada komunikasi tak lancar antara Menkum HAM dengan Jokowi