Tak Terima Ditegur Gara-gara Salat, Tiga Bersaudara Aniaya Imam di Serang
Korban menegur MM agar meluruskan barisan dan pakaian salat, namun MM tidak terima dan menceritakan kejadian tersebut kepada RY dan SP
Polisi menangkap tiga orang terduga pelaku pengeroyokan imam masjid di Serang, Banten pada Selasa (12/4) sekitar pukul 22.00 WIB. Ketiga pelaku yakni MM (45), RY (58) dan SP (49).
Kapolres Serang AKBO Yudha Satria mengatakan, para terduga pelaku diamankan di rumahnya di Desa Singarajan, Kecamatan Pontang, Kabupaten Serang. Mereka merupakan saudara kandung.
-
Kenapa singkatan penting? Secara umum, telah disebutkan bahwa singkatan berguna untuk efisiensi, yaitu mempermudah dan mempercepat komunikasi tertulis maupun lisan.
-
Kapan Pegi Setiawan ditangkap? Pegi Setiawan ditangkap petugas Polda Jabar di Bandung pada Selasa (21/5/2024) malam.
-
Kapan Sego Penek muncul? Makanan lezat ini sudah ada sejak zaman penjajahan kolonial Belanda.
-
Apa itu Segarayasa? Danau buatan itu diberi nama Segarayasa.
-
Kenapa KEK Singhasari penting? KEK Singhasari berkonsentrasi pada platform ekonomi digital untuk bersinergi dengan perkembangan antara bisnis pariwisata dan ekonomi digital.
"Penangkapan ini berawal dari laporan korban berinisial NB (69). Awal mula kejadian pada Jumat (25/3), saat salah satu pelaku MM sedang melaksanakan salat Ashar dan yang menjadi imamnya adalah korban," kata Yudha dalam keterangannya, Jumat (15/4).
"Kemudian korban menegur MM agar meluruskan barisan dan pakaian salat, namun MM tidak terima dan menceritakan kejadian tersebut kepada RY dan SP," sambungnya.
Penganiayaan kembali dilakukan usai salat magrib. SP sudah menunggu di teras samping pintu masjid di Desa Singarajan, Kecamatan Pontang, Kabupaten Serang. Pelaku langsung menarik baju korban.
"Kemudian RY langsung memukul bagian wajah korban dengan menggunakan tangan kosong sebanyak tiga kali, lalu dipukul kembali oleh MM di bagian leher belakang sebanyak satu kali dan bagian punggung sebanyak satu kali," jelasnya.
"Setelah itu, SP langsung mencekik dari arah belakang dengan menggunakan siku tangan kanan. Setelah korban melepaskan cekikan tersebut, SP langsung memukul bagian wajah korban dengan menggunakan tangan kanan sebanyak satu kali. Setelah kejadian tersebut, korban yang tidak terima langsung membuat laporan polisi ke Polres Serang pada Sabtu (26/3)," tambahnya.
Dengan laporan polisi dan hasil visum korban, polisi menangkap para terduga pelaku di rumahnya. Para terduga pelaku dipersangkakan Pasal 170 KUHPidana tentang pengeroyokan dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan.
"Mengimbau para pihak dapat meredan emosinya, apalagi di bulan suci Ramadan, agar menghindarkan diri dari kekerasan dan perbuatan tercela lainnya," tutupnya.
(mdk/ray)