Tak terima jadi tersangka, Buni Yani akan ajukan praperadilan
Tak terima jadi tersangka, Buni Yani akan ajukan praperadilan. Kuasa Hukum tersangka Buni Yani, Aldwin Rahadian mengatakan, akan menempuh upaya praperadilan. Hal ini dilakukan usai pihak penyidik Cyber Crime Polda Metro Jaya menetapkan kliennya sebagai tersangka, usai diperiksa 1x24 jam sebagai saksi.
Kuasa Hukum tersangka Buni Yani, Aldwin Rahadian mengatakan, akan menempuh upaya praperadilan. Hal ini dilakukan usai pihak penyidik Cyber Crime Polda Metro Jaya menetapkan kliennya sebagai tersangka, usai diperiksa 1x24 jam sebagai saksi.
"Yang jelas status pak Buni menjadi tersangka, ini akan kami lakukan segera upaya hukum praperadilan. Itu dulu sementara," katanya di Mapolda Metro Jaya, Kamis (24/11).
Meski demikian, Aldwin mengucapkan terima kasih kepada warga masyarakat yang mendukung hingga kliennya dibebaskan. Meskipun, menurutnya hal ini tidak fair, karena tidak perlu mengeluarkan surat penangkapan dan lain sebagainya.
"Itu yang kemudian Alhamdulillah atas pertimbangan baik subjektif atau objektif Pak Buni bisa pulang. Pak buni selama ini sangat kooperatif. Untuk tuduhan pasal dan lain sebagainya kita akan jelaskan nanti. Itu sangat tidak berdasar dan kami akan ada upaya hukum selanjutnya," tegasnya.
Seperti diketahui, Buni Yani dilaporkan oleh Komunitas Advokat Muda Ahok-Djarot (Kotak Badja), yang tertuang di dalam laporan polisi bernomor LP/ 4837/ X/ 2016/ Dit Reskrimsus, Jumat (7/10) lalu, atas pencemaran nama baik.
Buni Yani merupakan pengunggah video pidato Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok tentang Surah Al Maidah ayat 51, yang kemudian menimbulkan polemik dugaan penistaan agama.
Baca juga:
Setelah Buni Yani, Polisi akan buru 5 pengunggah video Ahok
Buni Yani kecewa ditetapkan tersangka penghasutan berbau SARA
Ini motif Buni Yani sebar video Ahok ke media sosial
Tak ditahan, Buni Yani dilarang bepergian ke luar negeri
DPR minta Polri buktikan Buni Yani layak ditetapkan tersangka
-
Di mana banjir terjadi di Jakarta? Data itu dihimpun hingga Jumat 15 Maret 2024 pada pukul 04:00 WIB. "Kenaikan status Bendung Katulampa dan Pos Pantau Depok menjadi Siaga 3 (Waspada) dari sore hingga malam hari serta menyebabkan genangan di wilayah DKI Jakarta," kata Kepala Pelaksana BPBD DKI Jakarta, Isnawa Adji dalam keterangan tertulis, Jumat (15/3).
-
Apa yang Yuni Shara kenakan di acara Diwali di Jakarta? Yuni Shara tampil memukau di acara Diwali di Jakarta dengan gaya perempuan India yang memukau. Ia mengenakan kain sari yang menambah pesonanya.
-
Apa yang dilakukan Syahrini di Jakarta? Tidak ada perubahan, Syahrini selalu terlihat anggun dan menenangkan sekali.
-
Siapa yang menangani banjir di Jakarta? Dia menjelaskan, BPBD DKI Jakarta mengerahkan personel untuk memonitor kondisi genangan di setiap wilayah dan mengkoordinasikan unsur Dinas SDA, Dinas Bina Marga, Dinas Gulkarmat untuk melakukan penyedotan genangan dan memastikan tali-tali air berfungsi dengan baik bersama dengan para lurah dan camat setempat. "Genangan ditargetkan untuk surut dalam waktu cepat," ujar dia.
-
Kapan anggur prasejarah ditemukan di Yunani? Sampel tersebut berasal dari tahun 4200 SM dan menjadi kunci yang mengungkap cara hidup manusia pada Zaman Neolitikum.
-
Kapan Yurika dinyatakan lulus seleksi Bintara Polri? Diungkap dari unggahan akun Instagram @reelspolisi beberapa waktu lalu, Yurika diketahui baru saja resmi dinyatakan lulus seleksi Bintara Polri.