Tak terima motor terserempet, Fredy tusuk tetangga sampai tewas
Pelaku dendam lantaran dua kali motornya terserempet motor korban.
Hanya gara-gara serempetan motor, dua warga bertetangga terlibat duel. Satu di antaranya tewas di tempat dengan sejumlah luka sabetan dan tusukan pisau.
Setelah melarikan diri di tempat persembunyiannya daerah Kecamatan Sira Pulau Padang, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), pelaku Fredy Jaksen (22), warga Jalan Dr M Isa, Kelurahan Kuto Batu, Kecamatan Ilir Timur II, Palembang, diringkus polisi, Selasa (30/6).
Pembunuhan itu sendiri terjadi di Jalan Slamet Riyadi Palembang, beberapa jam sebelumnya.
Tersangka mengaku nekat membunuh tetangganya, Kms M Mario Chandra (24), karena menaruh dendam lama usai motornya diserempet korban beberapa waktu yang lalu. Kemudian, tanpa sengaja, kejadian itu terulang lagi karena lorong kampung mereka terbilang sempit.
"Langsung saya tendang dia. Kesal, motor saya dua kali diserempet," ungkap tersangka Mario di Mapolsek Ilir Timur II Palembang, Kamis (2/7).
Usai ditendang, korban melarikan diri. Lalu, tersangka mengejar hingga akhirnya bertemu di TKP. Korban menyabetkan pisau ke tubuh tersangka. Sabetan itu ditangkis. Korban terjatuh. Saat itulah, tersangka mengambil pisau korban dan membabi buta menusuk ke perut tersangka.
Tak lama kemudian, datang rekan tersangka, Hendrik (DPO) yang turut menusuk korban. Korban akhirnya tewas di tempat dengan sejumlah luka tusukan dan sabetan.
"Saya sempat ke rumah sakit untuk berobat, habis itu kabur ke OKI. Kalau teman saya (Hendrik) tidak tahu lari ke mana," kata dia.
Kapolsek Ilir Timur II Palembang Kompol Afria Jaya mengungkapkan, tersangka berhasil ditangkap berkat informasi dari warga yang mengetahui keberadaannya.
"Motifnya karena dendam lama tetapi terulang lagi. Pelaku lain kita nyatakan buron," pungkasnya.
Baca juga:
Jadi saksi mata perampokan, Indra babak belur dikeroyok orang
Sudah ditembak, Mat Ompong masih berani acungkan rencong ke polisi
Mabuk, residivis narkoba jambret ABG pulang tarawih pertama
Tak terima anak asuh dianiaya, Megawati polisikan tetangga
Tragis, banyak polisi cuek lihat orang dikeroyok warga hingga tewas
-
Apa pasal yang menjerat pelaku pembunuhan siswi di Palembang? Para pelaku terjerat pasal penganiayaan dan pencabulan anak yakni pasal 76 C dan Pasal 80 ayat 3 UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp3 miliar.
-
Apa yang dilakukan polisi kepada warga di Palembang? Penyidik menetapkan Bripka ED, pengemudi mobil Toyota Alphard putih yang viral, sebagai tersangka karena melakukan pengancaman dengan pisau terhadap warga. "Setelah kami periksa secara maraton, kami tingkatkan ke penyidikan dan sudah ditetapkan sebagai tersangka," ungkap Kasatreskrim Polrestabes Palembang AKBP Haris Dinzah, Selasa (19/12). Tersangka Bripka ED dijerat Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan dengan ancaman paling lama satu tahun penjara.
-
Bagaimana polisi menangani kasus pencabulan ini? Adapun barang bukti yang berhasil diamankan oleh polisi antara lain hasil "visum et repertum", satu helai celana panjang jenis kargo warna hitam, dan satu buah jepit berwarna pink. Akibat perbuatan tersebut, pelaku dijerat Pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Juncto Pasal 76 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara dan atau Pasal 6 C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Kekerasan Seksual dengan ancaman maksimal pidana penjara paling lama 12 tahun.
-
Apa yang dilakukan penerus para jenderal polisi? Penerus Sang Jenderal Putra para Jenderal Polisi ini mengikuti jejak sang ayah.
-
Kapan Purnawarman meninggal? Purnawarman meninggal tahun 434 M.
-
Kenapa pangkat polisi penting? Selain itu pangkat juga merupakan syarat mutlak yang perlu dimiliki oleh anggota Polri jika hendak mendapatkan amanat untuk mengemban jabatan tertentu.