Tak tersentuh hukum, anggota DPRD Bali narkoba diminta ditangani BNN
Tak tersentuh hukum, anggota DPRD Bali narkoba diminta ditangani BNN. Sebab, meski sudah dinyatakan positif menggunakan narkoba, anggota DPRD Bali tersebut hingga kini masih tak tersentuh hukum, baik itu BNN Provinsi Bali ataupun Polda Bali.
Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Komjen Pol Budi Waseso diminta mengambil alih kasus anggota DPRD Bali yang positif menggunakan narkoba beberapa waktu lalu. Sebab, meski sudah dinyatakan positif menggunakan narkoba, anggota DPRD Bali tersebut hingga kini masih tak tersentuh hukum, baik itu BNN Provinsi Bali ataupun Polda Bali.
Hal tersebut disampaikan Elemen Masyarakat Bali Anti Narkoba (EMBAN), PN Dula, dalam siaran persnya kepada wartawan. Dula menyampaikan, pada 28 April 2016, BNN Provinsi Bali telah melakukan tes urin terhadap anggota DPRD Bali dan dinyatakan positif memakai narkoba.
Malahan Wakil Ketua DPRD Bali itu terindikasi sebagai pemakai dan pengedar narkoba. Polda Bali bahkan sudah pernah mengeluarkan Surat Perintah Penyelidikan pada tanggal 26 November 2014.
"Kami monitor, sebagian besar masyarakat sudah mengetahui oknum tersebut sebagai pemakai dan pengedar, tapi karena oknum tersebut pejabat dan juga balian (dukun), sehingga masyarakat takut, apalagi ada oknum polisi biasa keluar masuk rumah oknum dewan tersebut," jelasnya.
Lebih lanjut dia menyatakan, atas temuan dan fakta tes urine tersebut, masyarakat Bali sudah beberapa kali melakukan unjuk rasa damai ke BNN Provinsi Bali agar secepatnya mengambil tindakan. Tapi hingga saat ini tidak ada tindakan apapun terhadap yang bersangkutan.
"Pihak BNN Provinsi Bali hingga kini belum melakukan tindakan konkret, tetap bungkam, dan tidak berani mengumumkan nama-nama anggota dewan yang terindikasi tersebut. Sementara pihak kepolisian Polda Bali, meski sudah ada surat perintah penyelidikan, tetapi hasilnya tetap tidak ada, ada apa ini?" ujarnya.
Dula juga meminta agar Presiden Jokowi memberi atensi pada kasus ini dan memerintahkan bawahannya untuk menindak dan menghukum pemakai, pengedar, dan beking perdagangan narkoba
Selain EMBAN, elemen anti narkoba lainnya, GERILYA Bali, juga sudah mempertanyakan hal tersebut. Namun hingga kini tak kunjung membuahkan hasil.