Tak yakin bisa menang, BW enggan tempuh jalur praperadilan
Berkaca dari putusan praperadilan Komjen Budi Gunawan, kubu BW yakin bakal dicurangi.
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) non-aktif, Bambang Widjojanto, nampaknya ragu menempuh upaya hukum praperadilan menggugat proses penangkapannya terkait kasus dugaan mengarahkan saksi memberikan kesaksian palsu dalam sidang sengketa Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat di Mahkamah Konstitusi 2015.
Menurut penjelasan tim kuasa hukumnya, Bambang khawatir tidak bakal mendapat keadilan bila berkaca dari putusan praperadilan Komisaris Jenderal Polisi Budi Gunawan.
Menurut salah satu penasihat hukum Bambang, Rasamala Aritonang, sebenarnya jalan buat menempuh upaya praperadilan terbuka lebar buat kliennya. Tetapi menurut dia, dengan keputusan Hakim Sarpin Rizaldi mengabulkan sebagian gugatan Komjen Budi.
"Beliau masih dalam persepsi bahwa putusan itu di luar hukum acara yang berlaku. Gimana mungkin dengan putusan yang di luar hukum menempuh cara yang sama," kata Rasamala dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (24/2).
Rasamala menyatakan, Bambang tidak yakin bakal mendapat keadilan bila menempuh proses praperadilan. Sebab, menurut dia hakim saja bisa memutus menyimpang dari materi praperadilan sudah diatur.
"Jadi beliau belum akan menempuh upaya praperadilan. Beliau anggap proses praperadilan yang kemarin berjalan di luar ketentuan hukum yang berlaku. Jadi posisinya bagaimana menempuh hal yang sama, tapi sekali lagi peluang masih terbuka," ujar Rasamala.
Ketua Tim Advokasi Bambang dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia, Asfinawati, menyatakan keputusan Hakim Sarpin bukanlah sebuah terobosan. Menurut dia, hukum di Indonesia hanya bisa berjalan bila ada orang kuat di belakangnya.
"Jadi ada yang curang kalau rakyat yang biasa masuk dalam skema yang dituntut. Putusan kemarin bukan progresif dalam hukum," kata Asfinawati.
-
Kapan Kepala BPIP meresmikan Pojok Taman Baca Pancasila di bantaran Kali Code Yogyakarta? Kepala Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) Prof Yudian Wahyudi, meresmikan Pojok Taman Baca Pancasila sekaligus membagikan Program Basis (Bantuan Atasi Stunting) berupa pemberian makanan sehat serta pemberian paket belajar kepada anak-anak Bantaran Kali Code Yogyakarta, Senin (28/8/23).
-
Apa yang dilakukan oleh Wali Kota Semarang setelah kantornya digeledah KPK? Dalam kesempatan itu, ia menegaskan tidak ke mana-mana usai penggeledahan kantornya oleh KPK. Menanggapi penggeledahan itu, ia mengatakan pihaknya mengikuti prosedur yang sedang ditetapkan. “Saya ada di sini dan tidak ke mana-mana. Alhamdulillah sampai saat ini saya baik-baik dan mengikuti saja prosedur yang sedang dilaksanakan,” ujar Ita dikutip dari ANTARA.
-
Kapan Wibowo Wirjodiprodjo meninggal? Di akhir hidupnya, Ari dan Ira Wibowo menceritakan bahwa sang ayah pergi dengan tenang, tanpa rasa sakit, dan dikelilingi oleh keluarga tercinta.
-
Bagaimana KPK menangkap Bupati Labuhanbatu? Keempatnya ditetapkan tersangka usai terjaring operasi tangkap tangan (OTT) pada Kamis, 11 Januari 2024 kemarin.
-
Kenapa Kepala BPIP meresmikan Pojok Taman Baca Pancasila di bantaran Kali Code Yogyakarta? Yudian mengatakan, anak-anak merupakan harapan kepemimpinan masa depan bangsa dan Pojok Taman Baca Pancasila sebagai bentuk gotong royong untuk turut mencerdaskan kehidupan bangsa, sebagaimana yang diamanatkan dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945.
-
Kapan KEK Singhasari diresmikan? KEK Singhasari berlokasi di Kabupaten Malang, Jawa Timur, wilayah ini telah ditetapkan sebagai Kawasan Ekonomi Khusus sejak 27 September 2019.
Baca juga:
BW enggan diperiksa bila Polri tidak gelar perkara ulang
Kubu Bambang Widjojanto desak Calon Kapolri gelar perkara ulang
Bareskrim tetapkan tersangka lain di kasus Bambang Widjojanto
Surat keberatan ditolak, alasan BW ogah diperiksa Bareskrim
Bambang Widjojanto tolak diperiksa, polisi panggil lagi Jumat
Tak mau kecolongan lagi, Polri ogah serahkan BAP ke BW