Taksi Uber dilarang beroperasi di Bandung
Pemkot baru mengizinkan Uber beroperasi, jika memenuhi persyaratan yang ditentukan termasuk legalitas izin.
Pemerintah Kota Bandung bersikap terkait keberadaan Taksi Uber. Transportasi massal berbasis online itu tidak boleh beroperasi di Bandung. Berbagai aspek diambil hingga Taksi Uber tidak boleh mengaspal di jalanan ibu kota Jawa Barat tersebut.
"Ada beragam aspek yang sudah kita kaji, mulai dari teknis, kelayakan dan situasi ekonomi dan aspek non legal," kata Wali Kota Bandung Ridwan Kamil di Pendopo, Bandung, Senin (7/9).
"Lantaran legalitas yang tidak jelas, dan ada problem, maka Uber itu dilarang beroperasi di Bandung," terangnya menambahkan.
Pemkot Bandung sebelumnya sudah melakukan seminar dengan melibatkan para pemangku kepentingan dari berbagai pihak, sehingga diputuskan operasional Taksi Uber tidak diperbolehkan.
Usai dipastikan tidak boleh beroperasinya Taksi Uber oleh Pemkot Bandung, pihaknya mengaku akan melakukan pengawasan dengan menggandeng Polrestabes Bandung dan Dishub. "Akan ada pengawasan dari dua instansi tersebut," jelasnya.
Meski demikian, jika Taksi Uber masih kukuh untuk bisa beroperasi, pihaknya akan memfasilitasi soal legalisasi. Misalnya Uber harus membayar pajak, mengkuningkan nopol dan menjamin asuransi penumpang.
"Harus patuh aturan. Legalisasi itu konsekuensinya dia harus berbadan hukum," paparnya.
Emil, sapaan akrab Ridwan, meminta kepada pengusaha taksi konvensional untuk mengubah layanan ke arah yang lebih baik. Penggunaan teknologi seperti yang dipakai oleh Uber, juga bisa dipakai oleh pengusaha taksi konvensional. Dia menambahkan Pemprov Jabar akan memberi jatah 800 unit taksi baru.
"Nah kita belum tahu akan dikasihkan ke siapa. Tapi kita akan bikin sistem yang adil dan profesional, dan (pengemudi) Uber bisa ikut. Tapi tetap harus mengikuti aturan yang ada," ungkapnya.