Takut dipraperadilankan jaksa tak tahan tersangka korupsi baju batik
Korupsi baju batik Pemerintahan Propinsi Riau itu senilai Rp 4.350.500.000.
Sudah setahun Abdi Haro, Garang Dibelani, dan Rudi Simbolon menyandang status sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi baju batik Pemerintahan Propinsi Riau sebanyak 10.000 pasang senilai Rp 4.350.500.000 dari APBD Perubahan tahun 2012.
Dalam kasus ini, Abdi Haro dan Garang Dibelani selaku pejabat di Sekretariat Daerah (Setda) Propinsi Riau, sedangkan Rudi Simbolon selaku kontraktor rekanan yang menjalankan proyek baju batik tersebut.
Namun, ketiga orang yang diduga sebagai pihak yang bertanggungjawab kasus dugaan korupsi pengadaan baju batik bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintahan Provinsi (Pemprov) Riau ini belum ditahan, bahkan berkas perkaranya juga belum rampung.
Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) dan Humas Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau Mukhzan saat dikonfirmasi merdeka.com mengatakan, saat ini pihaknya masih menunggu hasil audit yang dilakukan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Riau.
"Audit itu penting, untuk mengetahui apakah dalam perkara tersebut ada kerugian negara atau tidak," ujar Mukhzan.
Penetapan tersangka tersebut, kata Mukhzan, karena penyidik menilai ada perbuatan melawan hukum yang dilakukan para tersangka. Namun jaksa khawatir akan dipraperadilankan jika menahan Abdi Haro dan teman-temannya sesama tersangka.
"Kalau tidak ditemukan adanya kerugian negara, meski ada perbuatan melawan hukumnya, berarti unsur tindak pidana korupsinya belum terpenuhi. Kalau ditahan, bisa-bisa kita dipraperadilan-kan," pungkasnya.
Seperti diketahui, kasus ini telah melalui tahap penyelidikan dan ditingkatkan ke penyidikan. Kejati Riau juga telah menetapkan tiga orang, yakni Abdi Haro, Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Garang Dibelani, Pejabat Pelaksana Teknik Kegiatan (PPTK) dan Rudi Simbolon, Direktur CV Karya Persada, sebagai tersangka.
Kasus ini bermula dari laporan tentang dugaan penyimpangan dana sebesar Rp 4,35 miliar dari APBD Perubahan Tahun Anggaran 2012 untuk kegiatan pengadaan baju batik di Biro Perlengkapan Setdaprov Riau.
Pada kegiatan tersebut ditemukan penyimpangan tidak adanya Harga Perkiraan Sendiri (HPS) dan tidak ditentukannya spek dan jumlah baju batik tersebut. Baju batik itu hanya terealisasi sebanyak 7.000 pasang atau sekitar 70 persen.
Akibatnya, negara dalam hal ini Pemprov Riau diduga mengalami kerugian keuangan negara. Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca juga:
Bupati Morotai dan kuasa hukum didakwa suap Akil Rp 2,98 miliar
Warga Sleman minta KPK selidiki dugaan suap pembangunan apartemen
Berkas perkara P21, dua tersangka suap Musi Banyuasin umbar senyum
Sesumbar para koruptor usai makan uang kotor
Korupsi Alkes, eks Kadis Kesehatan Tangsel di tuntut 5 tahun bui
Para peretas Anonymous bakal serang Malaysia
-
Kapan Kejagung mulai mengusut kasus korupsi impor emas? Kejagung tengah mengusut kasus dugaan korupsi komoditas emas tahun 2010-2022.
-
Apa yang sedang diusut oleh Kejagung terkait kasus korupsi? Kejagung tengah mengusut kasus dugaan korupsi komoditas emas tahun 2010-2022.
-
Apa isi pemberitaan yang menyebutkan Prabowo Subianto terlibat dugaan korupsi? Prabowo terlibat dugaan korupsi dan penyuapan senilai USD 55,4 juta menurut isi pemberitaan tersebut dalam pembelian pesawat jet tempur Mirage bekas dengan pemerintah Qatar. Uang ini disebut yang dijadikan modal Prabowo dalam melenggang ke pilpres 2014.
-
Bagaimana Kejagung mengusut kasus korupsi impor emas? Di samping melakukan penggeledahan kantor pihak Bea Cukai, tim juga masih secara pararel melakukan penyidikan perkara serupa di PT Aneka Tambang (Antam).
-
Siapa yang dituduh melakukan korupsi? Jaksa Penuntut Umum (JPU) blak-blakan. Mengantongi bukti perselingkuhan mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).
-
Bagaimana Karen Agustiawan melakukan korupsi? Firli menyebut, Karen kemudian mengeluarkan kebijakan untuk menjalin kerjasama dengan beberapa produsen dan supplier LNG yang ada di luar negeri di antaranya perusahaan Corpus Christi Liquefaction (CCL) LLC Amerika Serikat. Selain itu, pelaporan untuk menjadi bahasan di lingkup Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), dalam hal ini Pemerintah tidak dilakukan sama sekali sehingga tindakan Karen tidak mendapatkan restu dan persetujuan dari pemerintah saat itu.