Tampang Buronan Kasus Judi Online Paling Dicari Polisi, Ditangkap di Yogya Hari Minggu Lalu
Sementara pelaku inisial A alias M yang memakai kaus hitam hanya bisa pasrah ketika polisi menciduknya.
Penyidik Polda Metro Jaya akhirnya dapat meringkus buronan kasus Judi Online (Judol) yang melibatkan pegawai Kementerian Informasi dan Digital (Komdigi) yakni inisial A alias M. Pelaku ditangkap di sebuah apartemen daerah Yogyakarta pada Minggu (17/11) lalu.
Dari sebuah video yang beredar, terlihat dua orang yang mamakai sweater warna kuning yang diduga penyidik kepolisian menciduk pelaku di sebuah kamar. Sementara pelaku inisial A alias M yang memakai kaus hitam hanya bisa pasrah ketika polisi menciduknya.
- Tangkap 24 Tersangka Kasus Judi Online Pegawai Komdigi, Polisi Sita Barang Bukti Senilai Rp166,6 Miliar
- Tangkap Pasutri Tersangka Kasus Judi Online Pegawai Komdigi, Polisi Sita Aset dan Uang Rp16 Miliar
- Dua Buronan Ditangkap, Tersangka Kasus Judi Online Dibekingi Pegawai Komdigi Bertambah jadi 18 Orang
- Tangkap Dua Buronan Tersangka Kasus Judi Online Libatkan Pegawai Komdigi, Polisi Kembali Sita Uang Rp3,1 Miliar
Di dalam kamar tersebut terlihat penyidik mangamankan sejumlah barang bukti mulai dari berupa uang hingga handphone, sementara pelaku hanya bisa melihat saja barang-barangnya disita.
"Emas batangan empat biji ya, arloji, cincin dua, gelang satu, BPKB sama ATM, SIM, terus dompet sama kartu," ujar penyidik yang memakai jaket kuning sambil mengabsen barang bukti yang disita dari pelaku A seperti dalam video.
Sejumlah barang bukti tersebut kemudian dimasukkan ke dalam sebuah dompet hitam. Sementara pelaku kemudian langsung digiring ke Polda Metro Jaya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan A alias M memiliki keterlibatan dengan dua pelaku lainnya yakni A dan AK. Dimana mereka bertiga berperan dalam mengelola website Judol hingga yang mengatur peran-peran dari keseluruhan tersangka.
"Mereka bertiga adalah orang-orang yang berperan mengumpulkan website judi online, mengumpulkan uang setoran, memverifikasi website judi online agar tidak terblokir, serta sebagai pengatur operasionalisasi kejahatan yang dilakukan oleh seluruh tersangka," beber Ade.
Hingga saat ini total sudah ada 23 orang yang telah ditetapkan menjadi tersangka dari kasus Judol itu, 10 diantaranya merupakan pegawai Komdigi yang telah dikeluarkan oleh Menkomdigi, Meutya Hafid.