Tampang Santai Suami Aniaya Istri Hamil Hingga Babak Belur Saat Diserahkan ke Kejaksaan
ada perkara KDRT yang viral beberapa waktu lalu, BD diketahui pernah menjadi mantan residivis kasus narkotika dan pernah ditahan pada tahun 2021.
Berkas kasus kekerasan dalam rumah tangga yang dilakukan BD sudah dinyatakan lengkap dan hari ini diserahkan ke Kejaksaan Negeri Tangsel.
Tampang Santai Suami Aniaya Istri Hamil Hingga Babak Belur Saat Diserahkan ke Kejaksaan
Kronologi
BD, suami yang menjadi tersangka KDRT terhadap istrinya yang sedang hamil hari ini dilimpahkan Kejaksaan. Kepala Kejaksaan Negeri Tangsel, Silpia Rosalina, membenarkan telah dilakukan tahap II atau pelimpahan tersangka BD, berikut barang bukti kejahatan dari Polres Tangsel ke Kejari Tangsel.
- Momen Suami Beri Kejutan Ultah untuk Istrinya Ini Viral, Tak Ada Kue Nasi Teri Pun Jadi
- Viral Momen Pengurus Kamar Pesantren Rawat Santri yang Tengah Sakit, Rela Cuma Tidur 1 Jam
- Viral Suami Curhat di Makam Usai Kepergian Istrinya, Bikin Sedih
- Terungkap! Beringas dan Membabi Butanya BD Saat Aniaya Istri Hamil Padahal Sudah Bercucuran Darah
"Pelaksanaan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) atas nama tersangka BD dari penyidik Kepolisian Resor Tangerang Selatan kepada Jaksa Penuntut Umum Kejari Tangerang Selatan, Senin (1/8) di kantor Kejari Tangsel."
Silpia Rosalina Senin (1/8).
@merdeka.com
Proses penyerahan tersangka dan barang bukti dilaksanakan setelah Jaksa Penuntut Umum Kejari Tangsel pada tanggal 20 Juli 2023 lalu menerima berkas perkara dari penyidik Polres.
"Kemudian dilakukan penelitian dan dari hasil penelitian seluruh syarat formil dan materiil terpenuhi, sehingga berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) pada tanggal 26 Juli 2023," kata Kajari.
Tampak dari foto yang beredar, wajah BD terlihat cukup tenang. Dia mengenakan kaos berwarna abu-abu.
Pada perkara KDRT yang viral beberapa waktu lalu, BD diketahui pernah menjadi mantan residivis kasus narkotika dan pernah ditahan pada tahun 2021. Kini dia disangkakan Pasal 44 Ayat (2) Undang-undang RI nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dengan ancaman Pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun.
Setelah penyidik menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada JPU, tersangka BD akan dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di lembaga Pemasyarakatan Pemuda Kelas II Tangerang sambil menunggu pelimpahan berkas perkara yang akan dilakukan oleh JPU ke Pengadilan Negeri Tangerang. Penahanan terhitung sejak tanggal 1 Agustus 2023 sampai dengan 20 Agustus 2023