Tampang Tiga Wanita Sadis Pembunuh Bocah Aqila yang Wajahnya Dilakban & Dibuang di Pantai Cilegon
Pembunuhan itu bermula dari hilangnya Aqila. Saat penculikan terjadi, ibunda Aqila sedang pergi.
Entah apa yang ada di pikiran tiga wanita ini. Sebagai seorang wanita dan ibu, ketiganya tega menghabisi Aqilatunnisa Prisca Herlan, bocah usia 5 tahun dengan cara sangat sadis.
Mereka adalah Saena (38), Rahmi (38), Emi (23). Ketiganya tega melakukan pembunuhan tiga hal. Anak salah satu pelaku kerap dimarahi korban. Selain itu, pelaku diketahui memiliki banyak utang dan cemburu kedekatan korban dengan salah satu pelaku.
- Pengakuan Pelaku Tega Habisi Nyawa Bocah Aqila, Melilitkan Lakban & Dibuang di Pantai
- Cara Sadis Pelaku Bunuh Bocah Aqila, Korban Dipukul Shockbreaker, Dibekap Pakai Boneka Lalu Diduduki
- Sadisnya Lima Pelaku Pembunuhan Bocah Aqila, Mayat Korban Dimasukkan Tas dan Dibuang Sejauh 127 Km
- Pembunuhan Sadis Bocah Aqila dengan Muka Dililit Lakban, Satu Tersangka Ternyata Teman Ibu Korban
Peristiwa itu terjadi di sebuah ruangan kosong yang tak jauh dari tempat tinggal Aqila. Bocah itu adalah warga Jalan Kamboja BBS II, Kelurahan Ciwedus, Kota Cilegon.
Pembunuhan itu bermula dari hilangnya Aqila. Belakangan diketahui, Aqila diculik oleh para pelaku yang tak lain adalah warga di perkampungan itu juga. Saat penculikan terjadi, ibunda Aqila sedang pergi.
Di ruangan kosong itulah balita tak berdosa itu menjadi korban luapan kemarahan para pelaku. Mulutnya dibekap menggunakan boneka. Kemudian tubuh mungilnya diduduki dan dilempar dengan shockbreaker. Kekerasan itulah yang akhirnya menghilangkan nyawa Aqila.
Singkat cerita, Aqila yang sudah tewas kemudian dibawa oleh para pelaku menggunakan sepeda motor menuju pantai untuk menghilangkan jejak dengan membuang jenazahnya. Setelah menemukan tempat yang dianggap tepat, ketiganya meminta bantuan Ujang (22) dan Yayan (32) untuk menghanyutkan jasad Aqila.
Setelah dilakukan penyelidikan, kelima pelaku akhirnya ditangkap. Saena, Rahmi dan Emi mengakui perbuatan sadis mereka terhadap Aqila. Begitu juga Ujang dan Yayan yang turut membantu menyempurnakan kejahatan tiga wanita itu.
Ketiganya sudah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka dikenakan UU 23 2022 pasal 80 ayat 3 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara denda Rp3 miliar.
"Jadi untuk pelaku SH dan EM itu sudah bersembunyi di situ untuk mengintai, ketika ibu korban keluar langsung disampaikan, itu sudah keluar kemudian anaknya itu diambil dibawa ke gudang itu," kata Kasat Reskrim Polres Cilegon, AKP Hardi Meidikson.
Dalam jumpa pers, kelima tersangka juga dihadirkan. Mereka tampak sudah mengenakan baju tahanan. Saat 'dipajang' semuanya hanya menundukkan kepala.