Tangani sengketa pilkada, MA hadapi kendala geografis
Berdasarkan Perppu, pengadilan pilkada hanya dibentuk di 10 daerah saja.
Meski Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) belum juga disetujui oleh DPR, kewenangan untuk menangani sengketa resmi berpindah dari Mahkamah Konstitusi (MK) ke Mahkamah Agung (MA). Terkait hal ini, MA menyatakan tengah melakukan persiapan.
Meski demikian, MA juga masih menghadapi kendala berupa geografis. Jika mengikuti kaidah dalam perppu, pengadilan khusus pilkada hanya dibentuk sebanyak 10 unit untuk keseluruhan daerah di Indonesia, sementara tidak semua daerah mudah dijangkau.
"Kita kan ada faktor geografis terhadap pelaksanaan persidangan di Indonesia," ujar Kepala Biro Hukum dan Humas MA Ridwan Mansyur di Jakarta, Senin (29/12).
Ridwan mengatakan faktor geografis bisa menjadi penghambat pelaksanaan penanganan sengketa. Padahal, dalam perkara sengketa pilkada mensyaratkan adanya penanganan sengketa secara cepat untuk mencegah adanya kekosongan pemerintahan.
Atas hal itu, menurut Ridwan, MA tengah memikirkan bagaimana mengatasi persoalan ini. Namun demikian, secara keseluruhan pihaknya menyatakan siap menangani perkara sengketa pilkada.
"Kita sudah biasa menyidangkan sengketa pilkada, untuk pengetahuan hakimnya sudah cukup, karena memang sudah pernah kita lakukan. Tapi memang untuk sekarang tempatnya terbatas," katanya.