Tanggapan Ketua KPK Soal Ombudsman Temukan Pelanggaran dalam TWK
Firli menyebut pihaknya akan menyampaikan jawaban terkait temuan Ombudsman itu.
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Komjen Pol Firli Bahuri menyatakan pihaknya sudah menerima laporan Ombudsman Republik Indonesia (ORI) terkait pelaksanaan tes wawasan kebangsaan (TWK).
"KPK sudah mempelajari atas laporan hasil pemeriksaan Ombudsman. KPK akan mengambil sikap dan nanti akan disampaikan kepada publik bagaimana sikap KPK atas pihak Ombudsman itu," katanya saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Senin (2/8).
-
Bagaimana Firli Bahuri bisa menjadi Ketua KPK? Seperti diketahui, Firli terpilih secara aklamasi sebagai ketua KPK oleh Komisi III DPR pada 2019 lalu.
-
Siapa yang menggantikan Firli Bahuri sebagai Ketua KPK sementara? Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sementara Nawawi Pomolango berpose sesaat sebelum memberi keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (27/11/2023). Sebelumnya Presiden Joko Widodo, melantik Nawawi Pomolango sebagai Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sementara.
-
Kenapa KPK dianggap tidak etis memberikan bantuan hukum kepada Firli Bahuri? Menurut Alex, tak etis lembaga antikorupsi memberi bantuan hukum terhadap tersangka korupsi."Bantuan hukum kemarin sudah kami sampaikan bahwa KPK tidak memberikan bantuan hukum, tetapi kami akan menfasilitasi kalau terkait dengan permintaan dokumen-dokumen," kata Alex. "Kalau perkara yang menyangkut korupsi itu, ya tentu tidak etis juga sebagai lembaga penegak pemberantasan korupsi membela dari tersangka korupsi. Jadi waktu itu disimpulkan seperti itu," Alex menambahkan.
-
Apa jabatan Basaria Panjaitan di KPK? Melansir dari merdeka.com, Basaria diangkat menjadi Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
-
Bagaimana KPK menangkap Bupati Labuhanbatu? Keempatnya ditetapkan tersangka usai terjaring operasi tangkap tangan (OTT) pada Kamis, 11 Januari 2024 kemarin.
-
Apa yang disita KPK dari Bupati Labuhanbatu? Dalam OTT Bupati Labuhanbatu Erik Adtrada Ritonga, KPK menyita uang tunai senilai Rp551,5 juta dari nilai dugaan suap Rp1,7 miliar.
Diketahui Ombudsman menemukan adanya pelanggaran dalam TWK pegawai sebagai alih status menjadi aparatur sipil negara (ASN).
Firli menyebut pihaknya akan menyampaikan jawaban terkait temuan Ombudsman itu.
"Termasuk KPK akan memberikan jawaban terhadap Ombudsman," jelasnya.
Ketua Ombudsman Mokh Najih menyebut, setidaknya terdapat 3 dugaan pelanggaran yang ditemukan Ombudsman dalam proses TWK yang akan memecat 51 pegawai KPK per November 2021.
Tiga hal yang diduga dilanggar dalam pelaksanaan TWK yakni terkait dengan rangkaian proses pembentukan kebijakan proses peralihan pegawai KPK menjadi ASN, kedua pada proses pelaksanaan dari peralihan pegawai KPK menjadi ASN, ketiga pada tahap penetapan proses asesmen TWK.
Menurut anggota Ombudsman Robert Na Endi Jaweng, dalam proses pembentukan kebijakan, Ombudsman menemukan adanya penyisipan aturan, penyimpangan prosedur, hingga penyalahgunaan wewenang dalam pembentukan aturan dalam TWK.
Ombudsman menilai, proses penyusunan Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi (Perkom) Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Tata Cara Pengalihan Pegawai KPK menjadi ASN dimulai sejak Agustus 2020 dan dilanjutkan pada tahap harmonisasi pada akhir Desember 2020 hingga Januari 2021.
Ombudsman juga menyebut Badan Kepegawaian Negara (BKN) tak memiliki kompetensi dalam penyelenggaraan tes wawasan kebangsaan (TWK) pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Ombudsman berpendapat BKN tidak berkompeten. Ini adalah bentuk dari maladminstrasi. BKN tak punya komponen alat ukur dan memohon fasilitasi TWK kepada lembaga lain," ujar Anggota Ombudsman Robert Na Endi Jaweng dalam jumpa pers virtual, Rabu (21/7/2021).
Menurut Robert, BKN tak memiliki alat ukur instrumen dan asesor untuk melaksanakan asesmen tersebut. Menurutnya, yang dimiliki BKN hanya terkait seleksi calon ASN atau CPNS, bukan untuk peralihan status pegawai menjadi ASN.
Menurut Robert, seharusnya BKN menolak menjadi pelaksana alih status pegawai KPK lantaran tak miliki kompetensi.
"Karena mereka tidak punya, BKN harusnya tolak, tapi malah mengambil dan menggunakan instrumen yang dimiliki Dinas Psikologi TNI AD yang mendasarkan pelaksanaannya peraturan panglima 1708 tahun 2016 untuk di lingkungan TNI. Dan BKN enggak menguasai salinan aturan tersebut," kata Robert.
Reporter: Fachrur Rozie
Sumber: Liputan6.com
Baca juga:
KPK Diminta Segera Tindak Lanjut Temuan Ombudsman soal Maladministrasi TWK
Ombudsman Lapor Jokowi jika KPK Tidak Tindaklanjuti Catatan Terkait TWK
KPK Sebut Hasil Pemeriksaan Dewan Tegaskan Proses TWK Tidak Langgar Etik
Komnas HAM Ungkap Kendala Rampungkan Pemeriksaan Dugaan Pelanggaran TWK KPK
Dewas Serahkan Tindak Lanjut Temuan Maladministrasi TWK ke Pimpinan KPK
Dewas Putuskan Pimpinan KPK Tak Terbukti Langgar Etik Soal Tes Wawasan Kebangsaan