Tanggapan Mendagri Soal Tukang Bubur di Tasik Langgar PPKM Darurat Didenda Rp 5 Juta
Menurut Tito, sanksi bagi pelanggar PPKM Darurat bisa diterapkan berdasarkan Undang-Undang hingga peraturan daerah yang memang disusun oleh daerah masing-masing.
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menanggapi soal tukang bubur di Tasikmalaya, Jawa Barat yang didenda Rp5 juta lantaran melanggar PPKM Darurat. Menurutnya, penegakan sanksi tersebut sangat tergantung pada aturan pemerintah daerah setempat.
"Kalau ada sanksi yang dikenakan sampai denda Rp5 juta, ini sangat tergantung dari daerah masing-masing. Ada yang menerapkan batas sampai Rp5 juta. Ada yang lebih rendah daripada itu," tutur Tito saat konferensi pers virtual, Jumat (9/7).
-
Apa yang dilakukan Tri Tito Karnavian kepada 6 Pj. Ketua TP PKK Provinsi? Ketua Umum (Ketum) Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (TP PKK) Tri Tito Karnavian melantik enam Penjabat (Pj.) Ketua TP PKK Provinsi.
-
Apa yang dikatakan Tito Karnavian mengenai APBD Mimika? Di Papua, Mimika. APBD hampir Rp7 atau 8 triliun untuk 200 ribu orang. Tapi ya kemajuan enggak banyak terjadi. Belanjanya enggak efektif dan efisien," kata Tito, dalam acara Musrenbangnas Bappenas, di JCC, Senayan, Jakarta, di kutip Selasa (7/5).
-
Apa yang ditawarkan oleh Giri Tirta Kahuripan di Purwakarta? Giri Tirta Kahuripan adalah sebuah resort yang terkenal dengan kolam renang skypool-nya yang menawarkan pemandangan alam Purwakarta dari ketinggian. Resort ini juga menyediakan berbagai wahana permainan seperti water slide, futsal, flying fox, kendaraan ATV, agrowisata manggis, dan sepeda air.
-
Kapan Arca Totok Kerot ditemukan? Pada tahun 1981, penduduk melaporkan adanya benda besar dalam gundukan di tengah sawah. Gundukan tersebut digali hingga terlihat sebuah arca. Penggalian hanya dilakukan setengah badan saja yaitu pada bagian atas arca.
-
Apa yang ditemukan oleh KPK di kantor PT Hutama Karya? Penyidik, kata Ali, mendapatkan sejumlah dokumen terkait pengadaan yang diduga berhubungan dengan korupsi PT HK. "Temuan dokumen tersebut diantaranya berisi item-item pengadaan yang didug dilakukan secara melawan hukum," kata Ali.
-
Mengapa Tri Tito Karnavian meminta Pj. Ketua TP PKK untuk meningkatkan kinerja pengurus dan kader di daerah masing-masing? Tri menegaskan kepada Pj. Ketua TP PKK yang dilantik agar dapat meningkatkan kinerja para pengurus dan kader PKK di daerahnya masing-masing. Ini mengingat potensi besar PKK dalam mendukung berbagai program pemerintah.
Menurut Tito, sanksi bagi pelanggar PPKM Darurat bisa diterapkan berdasarkan Undang-Undang hingga peraturan daerah yang memang disusun oleh daerah masing-masing.
"Untuk level pelanggaran yang relatif rendah, misalnya tidak memakai masker, ada perda yang sudah disepakati dengan DPRD. Ini dapat dikenakan sanksi pidana. Baik denda, sanksi kurungan," jelas dia.
Lebih lanjut, jika memang tidak ada aturan pemerintah daerah maka bisa juga menggunakan peraturan kepala daerah. Sebab itu, sanksi yang diberikan pun akan mengikuti aturan-aturan yang memang dikeluarkan sesuai skalanya.
"Karena memang peraturan daerah dibuat DPRD sesuai local wisdom daerah masing-masing," Tito menandaskan.
Sidang tindak pidana ringan (tipiring) memutuskan seorang tukang bubur di Tasikmalaya, Jawa Barat, berinisial S harus membayar denda Rp5 juta. Dia disidang karena melanggar aturan PPKM darurat. S berdagang bubur di sekitaran jalan Galunggung, Kecamatan tawang, Kota Tasikmalaya.
Sidang tipiring yang digelar secara daring itu, dipimpin oleh Ketua majelis Hakim Abdul Gofur. Dalam sidang tersebut, majelis hakim memutuskan terdakwa S menyalahi aturan karena berjualan di atas waktu yang sudah ditentukan dan bahkan melayani pembeli makan di tempat.
"Karena yang pertama, dikasih sanksi yang paling ringan," kata Ketua Majelis Hakim, Selasa (6/7/2021).
Ketua Majelis Hakim memberikan vonis terhadap terdakwa S dengan pasal 34 ayat 1 juncto pasal 21i ayat 2 huruf f dan g, Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Barat (Jabar) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Perda Provinsi Jabar Nomor 13 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Ketentraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat.
S divonis hukuman denda Rp 5 juta subsider kurungan penjara 5 hari. Menyikapi putusan tersebut, kakak terdakwa Endang (40) dan juga saksi dalam kasus tersebut mengaku keberatan. Denda yang dijatuhkan menurutnya sangat besar bagi pedagang kecil seperti adiknya itu.
"Cari uang saja sudah susah. Jujur saja, saya keberatan dengan vonis tersebut," ujarnya.
Ending mengungkapkan bahwa kejadian itu terjadi saat ada operasi pada Senin (5/7.2021) malam. Saat itu ada empat orang warga yang hendak membeli bubur di tempat adiknya. Saat itu ia bersama adiknya sempat memberitahu pembeli agar tidak makan di tempat, namun tidak diindahkan sehingga terpaksa dilayani.
"Saat pembeli sedang makan, tim Satgas datang melakukan operasi. Saya dan adik dikenai sanksi untuk sidang tipiring. Jadi atas putusan ini kami tentu sangat keberatan," jelas lelaki asal Garut ini.
Kapolres Tasikmalaya Kota, AKBP Doni Hermawan mengatakan, selama PPKM darurat ditemukan setidaknya dua pelanggar. Kedua pelanggar itu adalah penjual bubur dan pemilik kafe. keduanya dinilai melanggar karena beroperasi melebihi batas waktu yang sudah ditentukan dan memberikan layanan makan di tempat.
"Aturan selama PPKM darurat sudah sangat jelas. Pedagang, rumah makan boleh buka, atau kafe, boleh tetap beroperasi selama tidak melayani pembeli makan di tempat dan mematuhi batas waktu yang ditentukan. Saya kira itu sudah sangat jelas. Sidang kita lakukan untuk memberikan efek jera bagi para pelanggar agar patuh aturan selama PPKM darurat," katanya.
Ia memastikan bahwa sidang tipiring tidak hanya menyasar pelaku usaha saja, masyarakat yang tidak mematuhi protokol kesehatan pun bisa disidangkan.
"Sidang tipiring akan digelar rutin setiap Selasa dan Kamis selama PPKM darurat. Sanksi sidang ini lebih berat," ungkapnya.
Sesuai Perda Provinsi Jabar Nomor 5 Tahun 2021 Perubahan Perda Nomor 13 Tahun 2018 tentang Ketentraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat, pelanggar dapat dikenakan sanksi maksimal penjara selama 3 bulan dan denda maksimal Rp50 juta.
Reporter: Nanda Perdana Putra
Sumber: Liputan6.com
Baca juga:
Langgar Protokol Kesehatan PPKM Mikro, 25 Warga Padang Disanksi
Pemkot Depok Copot Lurah Gelar Hajatan yang Langgar PPKM darurat
INFOGRAFIS: Aturan Salat Iduladha dan Penyembelihan Kurban Selama PPKM Darurat
28 PKL Pasar Lama Tangerang Pelanggar PPKM Darurat Dihukum Denda Hingga Rp200 Ribu
Integrasi Dokumen di Aplikasi PeduliLindungi Bakal Jadi Syarat Perjalanan Udara
Dishub DKI: Driver Ojol Yang Mau Masuk Jakarta Wajib Punya STRP