Tanggapan pihak MNC Group terkait pemecatan 2 karyawan di Batam
Kepala Cabang Indovision Batam menuturkan bahwa pemecatan tersebut merupakan keputusan HRD.
Pemecatan sepihak yang dilakukan MNC Group di bawah bendera Indovision diakui oleh Kepala Cabang Indovision Batam, Muhamad Rival. Menurutnya, pemberhentian pekerja yang dilakukan pada bulan Mei adalah wewenang dari HRD Indovision.
"Ini dari HRD ya pak ya yang memutuskan hubungan kontrak. End of contract pak, dilihat dari productivity," katanya saat dikonfirmasi, Selasa (7/6).
Dua orang pekerja di Batam ini diputuskan tanpa keterangan tertulis. Keduanya, Al Achyar dan Andy Mahenu yang menjabat sebagai senior officer diberhentikan melalui pemberitahuan lisan dari Rival.
Saat Andi dan Al mencoba meminta salinan pemberhentian kepada Rival, dia tidak bisa memberikan.
"Hak kami bulan Mei belum ada kami terima," ujar Andy dan juga dibenarkan oleh rekannya Al.
Tidak tinggal diam, Andy mengaku sudah mencoba melakukan klarifikasi ke kantor pusat di Jakarta terkait nasib yang dialaminya dengan Al.
"Sudah dua kali saya email, namun belum ada balasan dari Jakarta. Malahan mereka janji akan telepon kita, namun tak kunjung ditelepon," ungkap Andy lagi.
Selain dipecat, Andy yang sudah bekerja lebih dari tiga tahun ternyata belum diangkat menjadi pegawai tetap. Keberlangsungan Andy di perusahaan milik Hary Tanoe tersebut, hanya melalui perpanjangan kontrak berulang-ulang.
"Bahkan hari libur juga masuk bang," tandasnya.