Tangkap 4 perompak di Sungai Mahakam, polisi sita 2 ton batubara
Keempat pelaku masing-masing N (38), W (35), AS (15) dan IR (16), ditangkap Selasa (3/10) dini hari lalu. Sebelumnya, tugboat yang mengangkut batubara milik PT IBP, melintas di Muara Berau.
Empat perompak batubara di perairan Sungai Mahakam menuju ke perairan laut Muara Berau, Kalimantan Timur, dibekuk polisi. Dari atas kapal mereka, petugas menyita barang bukti 2 ton batubara. Kini barang bukti diamankan di sekitar dermaga Polsekta Kawasan Pelabuban Samarinda.
Keempat pelaku masing-masing N (38), W (35), AS (15) dan IR (16), ditangkap Selasa (3/10) dini hari lalu. Sebelumnya, tugboat yang mengangkut batubara milik PT IBP, melintas di Muara Berau.
ABK tugboat, melihat kapal yang merapat ke tugboat mereka, dan diduga perompak batubara. Benar saja, keempat pelaku, mencuri batubara untuk dipindahkan ke kapal mereka, menggunakan sekop.
"Jadi, ABK tugboat melapor, tim dengan cepat bergerak ke lokasi. Keempat pelaku ini tepergok sedang memindahkan batubara dari tugboat ke kapal mereka," kata Kapolsekta Kawasan Pelabuhan Samarinda Kompol Erick Budi Santoso, kepada wartawan di kantornya, Jalan Pelabuhan, Kamis (5/10).
"Kapalnya kita giring, dan tiba di dermaga malam tadi. Ada barang bukti 2 ton batubara, dan peralatannya (sekop)," ujar Erick.
Empat pelaku, digelandang ke Mapolsekta Kawasan Pelabuhan. Dari pengakuannya, tidak kurang 4 kali mereka beraksi, merompak batubara dari tugboat.
"Motifnya karena ekonomi. Jadi, batubara yang mereka curi ini, dimasukkan lagi ke dalam karung, jadinya batubara karungan dan mereka jual lagi," tambah Erick.
Erick tidak menampik, aksi kejahatan di perairan alur Sungai Mahakam, masih saja marak. Dia memastikan, jajarannya tidak pernah surut melakukan patroli perairan.
"Ya, banyak laporan ke kita soal ini (perompakan). Tapi, yang paling mendominasi, adalah minta-minta minyak, pemerasan BBM solar terhadap tugboat-tugboat yang melintas," terangnya.
Polisi gerak cepat. Lantaran nilai barang bukti berada di bawah Rp 2 juta, hari ini juga, keempatnya digelandang ke Pengadilan Negeri Samarinda, untuk dikenakan tindak pidana ringan.
"Tapi kenakan sanksi tuntutan hukuman maksimal 3 bulan penjara, dan kapal mereka dirampas untuk negara," demikian Erick.