Tangkap bos gudang, polisi sita 20,45 Kg pupuk palsu di Tarakan
Pupuk itu sendiri sudah beredar dan dijual eceran ke tengah masyarakat.
Kepolisian membongkar sindikat pupuk palsu Triple Super Phospate (TSP) 46 dan Ponska, di Kota Tarakan, Kalimantan Utara, Selasa (2/2) lalu. Pupuk TSP 46 seberat 20,45 ton dan 11,45 ton dengan total 31,95 ton, disita petugas. Seorang warga, ditetapkan tersangka. Satu tersangka diantaranya, masih diburu di Surabaya, Jawa Timur.
Petugas menyita puluhan ton pupuk palsu itu di sebuah gudang di Jalan Yos Sudarso, kelurahan Selumit Pantai, Tarakan Tengah. Penyidik menetapkan seorang warga inisial RS, si pemilik gudang, sebagai tersangka. Sementara rekanan RS berinisial CH, diduga pemasok dari Surabaya, Jawa Timur, masih dicari.
"Kita koordinasi dengan Polda Jawa Timur, untuk memanggil CH," kata Kabid Humas Polda Kalimantan Timur, Kombes Pol Fajar Setiawan, kepada merdeka.com, Kamis (4/2).
Pupuk itu sendiri sudah beredar dan dijual eceran ke tengah masyarakat, dalam kemasan kantong ukuran 50 kilogram, dengan label CV Sujari Industrial. Melalui penyelidikan mendalam kepolisian, belakangan diketahui nama perusahaan tidak terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM
"Juga dengan register izin produksi, tidak terdaftar," ujar Fajar.
Diterangkan Fajar, tidak cukup sampai di situ, perusahaan berbadan hukum CV itu juga diketahui tidak terdaftar. Diduga kuat, peredaran pupuk dilakukan di daerah terpencil, agar tidak terendus aparat. "Perusahaan juga tidak ada izinnya," sebut Fajar.
Untuk lebih memastikan, sampel pupuk TSP 46 dan Ponska yang disita dijadwalkan akan diperiksa kembali di laboratorium Balai Riset dan Standarisasi (Baristand) di Samarinda. "Koordinasi kita lakukan ke polda Jawa Timur, memanggil CH, yang masih kita cari," terangnya.