Tarik biaya sertifikat prona, Kades di Musi Rawas dicokok polisi
Tarik biaya sertifikat prona, Kades di Musi Rawas dicokok polisi. Pelaku berinisial PJ menarik pungutan liar penebusan proyek operasi nasional agraria (Prona) kepada masyarakat. Dia menarik uang Rp 800 ribu per sertifikat yang dikeluarkannya, padahal BPN tidak memungut biaya apapun.
Jajaran Polres Musi Rawas, Sumatera Selatan, melakukan tangkap tangan terhadap kepala desa (kades) Ciptodadi II, Kecamatan Suka Karya, berinisial PJ (49) karena diduga menarik pungutan liar penebusan proyek operasi nasional agraria (Prona) kepada masyarakat. Barang bukti yang diamankan berupa uang Rp 5,2 juta dan beberapa sertifikat perumahan.
Pelaku PJ ditangkap di rumahnya setelah menerima laporan adanya tindak pidana kejahatan, Rabu (14/12) malam. Begitu mendatangi lokasi, petugas mendapati pelaku sedang menarik pungli kepada beberapa warganya yang ingin menebus sertifikat.
Wakapolres Musi Rawas, Kompol Padmo Arianto mengungkapkan, dari keterangan yang didapat, pelaku berencana akan menarik pungutan kepada 107 warga yang mendapat prona. Sementara warga yang telah menyetor sebanyak 66 orang dengan masing-masing membayar Rp 800 ribu.
Padahal, Badan Pertanahan Nasional setempat menggratiskan pembuatan sertifikat.
"Warga resah dengan pungutan itu sehingga melapor ke polisi. Akhirnya, kita lakukan tangkap tangan di rumahnya," ungkap Padmo, Kamis (15/12).
Dalam penangkapan itu, petugas menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya uang tunai sebesar Rp 5,2 juta diduga hasil pungli, beberapa lembar sertifikat, daftar nama-nama penerima, dan buku berisi warga yang telah menebus sertifikat.
"Pelaku berdalih uang itu hanya untuk administrasi dan telah disepakati warga. Tetapi, perbuatannya melanggar hukum sesuai undang-undang tindak pidana korupsi," tukasnya.
Baca juga:
Polisi periksa dosen Unhas terkait kasus pungli calon mahasiswa baru
Peras tahanan dan suap kasus perjudian, 5 polisi di Babel dibekuk
Berdalih tak terima gaji, honorer Dishub Palembang lakukan pungli
Tim Saber Pungli terima 16.000 aduan, paling banyak di Kemendagri
Polrestabes ambil alih kasus calo penerimaan mahasiswa Unhas
-
Apa pasal yang menjerat pelaku pembunuhan siswi di Palembang? Para pelaku terjerat pasal penganiayaan dan pencabulan anak yakni pasal 76 C dan Pasal 80 ayat 3 UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp3 miliar.
-
Kapan Purnawarman meninggal? Purnawarman meninggal tahun 434 M.
-
Apa ciri khas dari pantun lucu Palembang? Pantun bahasa Palembang sering kali menggunakan bahasa yang khas dan unik untuk daerah tersebut, serta mengandung unsur budaya dan kearifan lokal.
-
Kapan P.K. Ojong meninggal? Sebulan kemudian, Ojong meninggal dunia pada 31 Mei 1980.
-
Siapa Paulus Pandjaitan? Paulus putra dari Menko Luhut ini ternyata mengikuti jejak ayahnya yang meniti karier di bidang kemiliteran. Siapa yang tak kenal Luhut Binsar Pandjaitan? Selain menjabat sebagai Menteri Menko Marves, ia juga memiliki karier mentereng di bidang kemiliteran. Anak sulungnya, Paulus Pandjaitan rupanya mengikuti jejak karier sang ayah.
-
Apa itu pindang tulang iga sapi khas Palembang? Pindang tulang iga sapi dapat menjadi menu alternatif dalam acara makan Anda bersama keluarga.