Taufik Hidayat Ditelisik Soal Tupoksinya di Kemenpora
Taufik mengklaim tim KPK tak menelisik soal dugaan suap dana hibah dari pemerintah kepada Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) melalui Kemenpora.
Mantan pemain bulutangkis Indonesia Taufik Hidayat dicecar soal jabatannya di Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora). Pemeriksaan Taufik berkaitan dengan pengembangan perkara yang dilakukan KPK.
"Taufik Hidayat dimintakan keterangan dalam penyelidikan sebagai Wakil Ketua Satuan Pelaksana Program Indonesia Emas (Satlak Prima) dan Staf Khusus di Kemenpora," ujar Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, saat dikonfirmasi, Kamis (1/8).
-
Apa yang ditemukan oleh KPK di kantor PT Hutama Karya? Penyidik, kata Ali, mendapatkan sejumlah dokumen terkait pengadaan yang diduga berhubungan dengan korupsi PT HK. "Temuan dokumen tersebut diantaranya berisi item-item pengadaan yang didug dilakukan secara melawan hukum," kata Ali.
-
Bagaimana KPK menetapkan Eddy Hiariej sebagai tersangka? Hasilnya, Hakim menyatakan status 'tersangka' Eddy tidak sah karena tidak memenuhi dua alat bukti yang cukup berdasarkan pasal 184 ayat 1 KUHAP.
-
Kenapa KPK memeriksa Eddy Hiariej? Eddy Hiariej diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi.
-
Mengapa KPK menggeledah kantor PT Hutama Karya? Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menyelidiki dugaan kasus korupsi pengadaan lahan proyek Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS). Penyelidikan tersebut berujung dengan penggeledahan kantor BUMN PT Hutama Karya (HK).
-
Bagaimana KPK menahan Helmut Hermawan? "Menjadi salah satu bagian dari kebutuhan proses penyidikan, tim penyidik menahan HH (Helmut) selama 20 hari pertama sejak 7 Desember 2023 hingga 26 Desember 2023 di rutan KPK," ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam jumpa pers di gedung KPK, Kamis (7/12).
-
Kapan Eddy Hiariej diperiksa oleh KPK? Eddy Hiariej rampung menjalani pemeriksaan penyidik KPK, Senin (4/12).
Taufik sendiri membenarkan pemeriksaannya berkaitan dengan tugas pokok dan fungsi dirinya pada jabatan kementerian yang dipimpin Imam Nahrawi.
"Cuma dimintai keterangan saja, saya kan sebagai Stafsus Kemenpora waktu itu, di tahun 2017-2018, itu saja," kata Taufik usai diperiksa.
Taufik mengklaim tim lembaga antirasuah tak menelisik soal dugaan suap dana hibah dari pemerintah kepada Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) melalui Kemenpora.
"Enggak. Enggak ditanyain," kata Taufik.
Meski mengaku tak ditanya soal kasus yang menjerat Deputi IV Kemenpora Mulyana, Pejabat Pembuat Komitmen pada Kemenpora Adhi Purnomo, Staf Kemenpora Eko Triyanto, Sekjen KONI Ending Fuad Hamidy, dan Bendahara Umum KONI Jhony E. Awuy, namun Taufik mengaku ditanya soal perkenalannya dengan asisten pribadi Menpora Miftahul Ulum.
"Ya ditanya (kenal dengan Miftahul Ulum) ditanya ya kenal," kata dia.
Nama Miftahul Ulum sendiri muncul dalam dakwaan kasus suap dana hibah KONI. Ulum disebut sebagai penentu besaran fee yang diberikan KONI kepada pihak Kemenpora.
"Bahwa untuk memperlancar proses persetujuan dan pencairan dana bantuan tersebut, telah ada kesepakatan mengenai pemberian commitment fee dari KONI Pusat kepada pihak Kemenpora sesuai arahan dari Miftahul Ulum selaku asisten pribadi Imam Nahrawi selaku Menpora kepada terdakwa (Ending Fuad Hamidy) dan Johny E. Awuy," demikian bunyi surat dakwaan yang dibacakan jaksa KPK saat sidang dakwaan Sekjen KONI Ending Fuad Hamidy.
Sebelum Taufik, KPK sempat memanggil Sekretaris Kementerian Pemuda dan Olahraga (Sesmenpora) Gatot Sulistiantoro Dewa Broto pada, Jumat 26 Juli 2019. Gatot juga diperiksa terkait pengembangan perkara di Kemenpora.
Reporter: Fachrur Rozie
Sumber: Liputan6.com
Baca juga:
KPK Periksa Taufik Hidayat
Mantan Pebulu Tangkis Taufik Hidayat Dipanggil KPK Terkait Kasus di Kemenpora
KPK Periksa Sekretaris Kemenpora Gatot Dewa Broto
KPK Telusuri Pengelolaan Anggaran Kemenpora Era Imam Nahrawi
Panggil Sesmenpora, KPK Dalami Kasus Suap Dana Hibah KONI
Jadwal Hakim Padat, Sidang Mulyana Ditunda