TB Hasanuddin: Perpres Jokowi tentang Kemenhan cacat hukum!
"Sebaiknya Perpres Nomor 58 Tahun 2015 direvisi agar tidak bertabrakan dengan undang undang yang ada," kata Hasanuddin.
Anggota Komisi I DPR, TB Hasanuddin menuding Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 58 tahun 2015 tentang Kementerian Pertahanan (Kemenhan) cacat hukum. Sebab, landasan hukumnya hanya mencantumkan pasal 4 ayat 1 dan pasal 17 UUD 1945 dan UU Nomor 39 tahun 2008 tentang Kementerian Negara.
"Sebaiknya Perpres Nomor 58 Tahun 2015 direvisi agar tidak bertabrakan dengan undang undang yang ada," kata Hasanuddin di Kompleks Parlemen DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (19/6).
Perpres ini memuat kedudukan, tugas, fungsi, instansi vertikal, tata kerja dan pendanaan struktur organisasi Kemenhan.
Di sisi lain, menurut Hasanuddin, pada pasal 4 ayat 1 dan 17 UUD 45, hanya menyangkut tentang presiden sebagai pemegang pemerintahan. Kemudian presiden dalam memegang pemerintahan itu dibantu oleh para menteri sesuai bidangnya.
"Seharusnya yang menjadi acuan adalah pasal 30 ayat 1 dan 5 tentang pertahanan dan susunan atau kedudukan TNI. UU yang dijadikan landasan seharusnya UU Nomor 3 tahun 2002 tentang Pertahanan Negara dan UU Nomor 34 tahun 2004 tentang TNI," tuturnya.
Dengan tidak mencantumkan kedua UU ini, lanjut Hasanuddin, maka Perpres Nomor 58 telah menabrak pasal-pasal dalam UU Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara khususnya pasal 16 ayat (6), yakni "menteri menetapkan kebijakan penganggaran, pengadaan, perekrutan, pengelolaan sumber daya nasional serta pembinaan teknologi dan industri pertahanan yang diperlukan oleh TNI."
"Tanpa mencantumkan UU Nomor 3 tahun 2002 maka kewenangan Kemenhan telah diamputasi khususnya dalam mengelola kebijakan pembinaan dan anggaran di TNI. Kemudian dalam perpres Nomor 58 tahun 2015 pasal 49 ayat 1, untuk melaksanakan tugas di bidang pertahanan pada perwakilan Republik Indonesia di luar negeri dapat ditempatkan atas pertahanan," ungkapnya.
Hasanuddin menegaskan bahwa selama ini Athan di bawah kendali KABAIS TNI karena sesuai dengan UU Nomor 34 tahun 2004 pasal 6 (1) a, fungsi TNI adalah penangkal terhadap setiap bentuk ancaman militer dari luar dan dalam negeri.
"Untuk mendeteksi ancaman dari luar, maka TNI menempatkan Athannya di luar negeri yang salah satu tugasnya adalah melakukan operasi intelejen. Dengan ditariknya Athan ke Kemenhan maka fungsi operasi intelejen dilakukan oleh Kemenhan, lalu data intelejen luar negeri yang dibutuhkan TNI dalam melaksanakan fungsinya dari mana?" pungkasnya.
Bagi Politikus PDIP ini, pasal 49 Perpres Nomor 58 juga bertentangan dengan UU Nomor 17 tahun 2011 tentang intelejen Negara, dalam pasal 11, fungsi intelijen pertahanan dan atau militer diselenggarakan oleh Tentara Nasional Indonesia.
"Jadi operasi intelejen dilakukan oleh TNI bukan oleh Kementerian Pertahanan," tutupnya.
Baca juga:
Jokowi janji paparkan penilaian menteri usai Idul Fitri
Tumpukan kontainer di Priok, Mendag tuding importir lamban urus izin
Puasa pertama, Jokowi gelar rapat terbatas bahas Waduk Jatigede
Jokowi sebut proyek Waduk Jatigede sudah molor sejak era Soekarno
Presiden Jokowi rapat terbatas bahas proyek Waduk Jatigede
-
Apa yang diresmikan oleh Jokowi di Jakarta? Presiden Joko Widodo atau Jokowi meresmikan kantor tetap Federasi Sepak Bola Dunia (FIFA) Asia di Menara Mandiri 2, Jakarta, Jumat (10/11).
-
Kapan Jokowi mencoblos? Presiden Joko Widodo atau Jokowi telah melakukan pencoblosan surat suara Pemilu 2024 di TPS 10 RW 02 Kelurahan Gambir, Jakarta Pusat, Rabu (14/2).
-
Apa yang ditinjau oleh Jokowi di Kabupaten Keerom? Presiden Joko Widodo (Jokowi) meninjau langsung ladang jagung yang ada di kawasan food estate, Desa Wambes, Kecamatan Mannem, Kabupaten Keerom, Provinsi Papua.
-
Kapan Prabowo bertemu Jokowi? Presiden terpilih Prabowo Subianto bertemu dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Istana kepresidenan, Jakarta, Senin (8/7) siang.
-
Apa yang Jokowi lakukan di Gudang Beras Bulog Pematang Kandis? Presiden Joko Widodo (Jokowi) meninjau langsung Gudang Beras Bulog di Pematang Kandis,Kabupaten Merangin, Jambi. Kepala Negara mengaku, hal itu harus dilakukan demi memastikan ketersediaan beras jelang momentum hari raya Lebaran yang sisa sepekan lagi.
-
Kapan Jokowi memanggil dua menteri PKB tersebut? Presiden Joko Widodo (Jokowi) memanggil dua menteri Partai Kebangkitan Bangsa, yaitu Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Indonesia (Mendes-PDTT) Abdul Halim Iskandar dan Menaker Ida Fauziyah.