Tega, Pria di Luwu Utara Perkosa Dua Anak Kandungnya
Alfian mengatakan perbuatan itu sudah dilakukan SP sejak tahun 2017. Saat itu, kedua korban masih duduk di bangku Sekolah Menengah Pertama (SMP). Satu lagi ada korban lainnya, teman dua putrinya.
Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Luwu Utara (Lutra) menangkap seorang pria berinisial SP (41) setelah melakukan tindak pidana pencabulan. Dari tiga korban, dua merupakan anak kandung pelaku.
Kepala Kepolisian Resor Lutra, Ajun Komisaris Besar Alfian Nurnas mengatakan, SP ditangkap karena melakukan rudapaksa terhadap dua anak kandungnya PU (19) dan PI (19) yang merupakan saudara kembar. Penangkapan dilakukan Kamis (16/12) kemarin.
-
Siapa yang berjuang demi anak? “Pada awal kehidupan, orangtua tentu harus membesarkan anaknya, mengasuh, mengajari. Tapi, pada titik tertentu, orangtua justru harus mengajari anaknya kehidupan dengan melepaskan.”
-
Siapa yang bergantian mengasuh anak? Di sinilah peran Irfan Bachdim sebagai suami terlihat jelas. Ia tak segan untuk bergantian menggendong anak bungsu mereka yang masih membutuhkan banyak perhatian, memberikan Jennifer ruang untuk fokus pada pekerjaannya.
-
Siapa pacar Adam Anak Ucok Baba? Adamayansyah Batubara telah membagikan berbagai potret bersama pacarnya, Asya, di akun media sosialnya.
-
Bagaimana Adam Anak Ucok Baba menunjukkan kedekatan dengan pacarnya? Mereka terlihat mesra dan kompak dalam setiap momen yang mereka bagikan, menunjukkan kedekatan dan kasih sayang di antara mereka.
-
Apa yang dilakukan anak tersebut kepada ibunya? Korban bernama Sufni (74) warga Jalan Nelayan Kelurahan Sri Meranti Kecamatan Rumbai, Kota Pekanbaru. Sedangkan pelaku Hendri (52), dan istrinya N (51). Setelah mendapat video tersebut Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru Kompol Bery Juana Putra bersama anak buahnya langsung datang ke rumah pelaku.
-
Apa pengertian anak sulung? Anak sulung adalah istilah yang digunakan untuk menyebut anak yang lahir pertama atau yang tertua dalam suatu keluarga.
"Satu korban lainnya adalah teman PU dan PI berinisial TI (18)," ujarnya melalui pesan WhatsApp, Jumat (17/12).
Alfian mengatakan perbuatan itu sudah dilakukan SP sejak tahun 2017. Saat itu, kedua korban masih duduk di bangku Sekolah Menengah Pertama (SMP).
"Pelaku melakukan aksi bejatnya di rumahnya sendiri," bebernya.
Sementara korban TI, kata Alfian, dicabuli oleh pelaku pada Maret 2021. Saat itu, TI sedang menginap di rumah pelaku.
"Ketika pelaku ingin melakukan pencabulan, SP selalu menggunakan senjata tajam serta kekerasan dengan mencekik leher korban," ungkapnya.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Lutra, Inspektur Satu Putut Yuda Pratama menambahkan akibat perbuatannya, pelaku terancam dijerat Pasal 81 ayat (3) Jo Pasal 76D UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang. Ia mengaku pelaku terancam hukuman pidana maksimal 15 tahun penjara.
"Pelaku sudah diamankan Polres Lutra untuk dilakukan proses lebih lanjut," ucapnya.
Baca juga:
Remaja di Aceh 2 Hari Disekap dan Diperkosa 14 Orang
Polisi Ringkus Pelaku Pencabulan Anak Berusia 14 Tahun di Binjai
Diancam Dipukuli, Remaja 17 Tahun Disetubuhi Seorang Pemuda
Sejoli Sedang Pacaran Digerebek di Aceh, Prianya Diikat, Perempuannya Diperkosa
Jokowi Beri Atensi Khusus Kasus Guru Perkosa 21 Santri di Bandung
Jokowi Perintahkan Institusi Hukum Kawal Kasus Pemerkosaan Santri di Bandung