Tekad AMPHURI jadi Rumah Nyaman Bagi Penyelenggara Umrah dan Haji
Ketua DPP Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (AMPHURI), Firman M Nur, menyebut penyelenggara umrah dan haji merupakan perusahaan pertama yang terdampak Covid-19. Dalam catatannya, pelayanan mereka sudah berhenti sejak Februari 2020 lalu.
Pandemi Covdi-19 yang terjadi di berbagai belahan dunia memukul banyak bisnis yang selama ini berjalan cukup baik. Salah satunya perusahaan penyelenggara ibadah umrah dan haji.
Ketua DPP Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (AMPHURI), Firman M Nur, menyebut penyelenggara umrah dan haji merupakan perusahaan pertama yang terdampak Covid-19. Dalam catatannya, pelayanan mereka sudah berhenti sejak Februari 2020 lalu.
-
Apa perbedaan utama antara ibadah umroh dan haji? Umroh dan haji merupakan ibadah yang hampir sama secara ritual, yakni menziarahi Baitullah di tanah suci Makkah bagi orang-orang yang mampu. Namun, pada dasarnya kedua ibadah ini jelas berbeda. Umroh adalah ibadah sunnah yang dimuliakan, sementara haji merupakan rukun Islam kelima yang wajib ditunaikan.
-
Siapa yang sedang beribadah umrah? Inilah gambar Happy Asmara yang sedang bersiap-siap menuju bandara untuk terbang ke Madinah. Happy membawa keluarganya untuk menjalani ibadah umrah.
-
Dimana tempat pelaksanaan ibadah haji yang membedakannya dengan umroh? Sedangkan sebagai ibadah wajib, haji mewajibkan semua jemaahnya untuk melakukan rukun yang dikerjakan di luar Mekkah. Rukun-rukun tersebut antara lain wukuf di Arafah, melempar jumroh di Mina, dan mabit atau menginap di Muzdalifah.
-
Apa yang dilakukan pelaku penipuan umrah ini terhadap para korbannya? Para jemaah pun mulai membayar biaya perjalanan umrah kepada tersangka. Sampai akhirnya, para jemaah tersebut dibawa pelaku ke Jakarta dan diinapkan di salah satu hotel selama tiga hari. "Namun setelah tiga hari ini mereka tidak kunjung diberangkatkan sampai akhirnya meyakini bahwa mereka ini sudah menjadi korban penipuan," ungkapnya.
-
Siapa yang sedang menjalankan ibadah umrah? Di samping itu, Thariq Halilintar berharap agar sang kekasih, yang saat ini sedang menjalani ibadah umrah, senantiasa diberikan kesehatan serta kelancaran dalam menjalankan ibadahnya.
-
Kapan seseorang dianggap sah melakukan umrah? Pelaksanaan ibadah umrah memiliki rukun atau bagian-bagian yang wajib untuk dilakukan tanpa kecuali. Apabila salah satu tidak dilaksanakan, maka ibadah umrahnya tidak sah. Rukun umrah tersebut tidak bisa ditinggalkan walaupun sebagian bisa digantikan dengan dam.
"Sejak 27 Februari 2020 kami sama sekali tak beroperasi di saat Indonesia masih belum menyadari dampak Covid-19," ujar Firman dalam audiensi dengan KLY Group melalui fasilitas zoom, Senin (12/10).
Belajar dari situasi ini, AMPUHRI bertekad menjadikan organisasinya sebagai rumah bagi seluruh pemangku kebijakan di bidang umroh dan haji. Di tengah pandemik Covid-19 ini, AMPHURI berharap bisa saling bersinergi untuk saling membantu sesama penyelenggara.
Menurut Firman, ada hikmah yang bisa dipetik dari kondisi ini. Yakni para penyelenggara ibadah umrah dan haji tak hanya bisa menggantungkan bisnisnya pada satu kegiatan.
Firman kemudian berpikir membentuk struktur organisasi AMPHURI yang lebih gemuk. Selain mengurusi haji dan umrah yang menjadi core business-nya, AMPHURI masa kepengurusan empat tahun ke depan juga membentuk bidang penerbangan, pariwisata, kesehatan, serta pengembangan usaha dan koperasi.
"Bisnis di AMPHURI bukan hanya haji dan umrah dan itu bisa disinergikan. Kita rangkul dalam bidang-bidang yang akan kita bentuk," ujar Firman.
Sebagai contoh, Indonesia sebetulnya memiliki pariwisata halal yang bisa menjadi andalan para penyelenggaraan ibadah umrah dan haji. Dengan brand Halal Inbound Indonesia, bidang ini bisa membantu pemerintah dalam memajukan pariwisata halal di Tanah Air.
"Indonesia harus berperan aktif dalam halal inbound, kita adalah pelopor dalam halal tourism," ujarnya.
Dia berharap, AMPHURI di masa depan dengan kepengurusan baru akan menjadi rumah yang nyaman juga ingin membantu para penyelenggara agar menjadi lembaga resmi yang terdaftar. Niat ini muncul setelah masuknya klaster keagamaan khususnya soal penyelenggaraan umrah dan haji dalam UU Cipta Kerja.
"Syarat menjadi PPIU adalah WNI dan Muslim karena ini menyangkut ibadah tak sekadar tur," ujarnya.
Dalam UU tersebut tegas disebutkan sanksi bagi penyelenggara umroh ilegal yang terbukti melanggar ketentuan menjalankan usahanya di Indonesia. Sanksi itu berupa denda senilai Rp10 miliar dan pidana 10 tahun.
(mdk/lia)