Teken Perpres, Jokowi Tambah Posisi Wamen Kemendagri
Dijelaskan dalam aturan tersebut wakil menteri diangkat dan diberhentikan oleh Presiden. Lalu wamen berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri. Kemudian wakil menteri mempunyai tugas membantu Menteri dalam memimpin pelaksanaan tugas Kementerian.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) kembali menambah kursi wakil menteri (wamen) di Kabinet Indonesia Maju. Kali ini dia menambah posisi wamen Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Ini tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 114/2021 Tentang Kementerian Dalam Negeri.
"Dalam memimpin Kementerian Dalam Negeri, Menteri dapat dibantu oleh Wakil Menteri sesuai dengan penunjukan Presiden," pada pasal 2 dikutip merdeka.com, Rabu (5/1).
-
Apa yang terjadi di Bukber Kabinet Jokowi? Bukber Kabinet Jokowi Tak Dihadiri Semua Menteri 01 & 03, Sri Mulyani: Sangat Terbatas
-
Siapa yang menggugat Presiden Jokowi? Gugatan itu dilayangkan Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) melayangkan gugatan terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
-
Kapan Jokowi memanggil dua menteri PKB tersebut? Presiden Joko Widodo (Jokowi) memanggil dua menteri Partai Kebangkitan Bangsa, yaitu Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Indonesia (Mendes-PDTT) Abdul Halim Iskandar dan Menaker Ida Fauziyah.
-
Siapa yang mengunjungi Presiden Jokowi di Indonesia? Presiden Jokowi menerima kunjungan kenegaraan dari pemimpin Gereja Katolik sekaligus Kepala Negara Vatikan, Paus Fransiskus, di Istana Merdeka, Jakarta, pada Rabu, 4 September 2024.
-
Siapa yang meminta tanda tangan Presiden Jokowi? Pasangan artis Vino G Bastian dan Marsha Timothy kerap disebut sebagai orang tua idaman. Pasalnya demi impian sang anak, Jizzy Pearl Bastian, pasangan orang tua ini rela melakukan segala cara.
-
Kapan Jokowi mencoblos? Presiden Joko Widodo atau Jokowi telah melakukan pencoblosan surat suara Pemilu 2024 di TPS 10 RW 02 Kelurahan Gambir, Jakarta Pusat, Rabu (14/2).
Dijelaskan dalam aturan tersebut wakil menteri diangkat dan diberhentikan oleh Presiden. Lalu wamen berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri. Kemudian wakil menteri mempunyai tugas membantu Menteri dalam memimpin pelaksanaan tugas Kementerian.
Selanjutnya ruang lingkup bidang tugas wamen yaitu membantu Menteri dalam perumusan dan pelaksanaan kebijakan Kementerian. Serta membantu Menteri dalam mengoordinasikan pencapaian kebijakan strategis lintas unit organisasi Jabatan Pimpinan Tinggi Madya atau Eselon I di lingkungan Kementerian.
"Menteri dan Wakil Menteri merupakan satu kesatuan unsur pemimpin kementerian," dalam pasal 3.
Baca juga:
Mensesneg: Posisi Wamen Tidak Berarti Harus Diisi
Istana soal Jabatan Wamen: Ini Slot Dibuka saat Dinilai Butuh, Bukan Politik
Sehingga dengan adanya penambahan jabatan tersebut, Jokowi telah menyiapkan 10 kursi kosong untuk wakil. Mulai dari wakil Menteri Sosial, Wakil Menteri ESDM, Wakil Menteri investasi, dan Wakil Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional.
Selain itu, Wakil Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Wakil Menteri Pendidikan, Kebudayaan Riset dan Teknologi, Wakil Menteri Koperasi UKM, Wakil Menteri Perindustrian dan Wakil Menteri Ketenagakerjaan, wakil menteri Kementerian Dalam Negeri.
Kursi Wamen Disiapkan Jika Dibutuhkan
Sementara itu Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno menjelaskan Jokowi menambah kursi wamen untuk mempersiapkan jika dibutuhkan dalam satu lembaga kementerian. Tetapi kata Pratikno tidak diwajibkan untuk diisi saat ini.
"Jadi memang dalam kelembagaan beberapa kementerian yang cukup besar ada posisi wamen. Mengapa? Karena kita hadapi suasana ketidakpastian jadi ada situasi tertentu dimana perlu dibackup wamen," ungkapnya.
"Dunia berubah cepat gini. Banyak ketidakpastian makannya secara kelembagaan kita buat kelembagaan yang fleksibel ada posisi wamen tapi tidak berarti harus diisi," pungkasnya.
(mdk/fik)