Tembak mati istri, suami dr Letty divonis penjara seumur hidup
Majelis hakim memerintahkan Ryan Helmi untuk tetap ditahan.
Hakim Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Puji Harian memvonis hukuman penjara seumur hidup terhadap Dokter Ryan Helmi. Helmi terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap dr Letty Sultri sekaligus memiliki senjata api tanpa izin.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Ryan Helmi alias Helmi alias Helmi terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah telah melakukan pembunuhan berencana dan terbukti secara sah dan menyakinkan telah melakukan tindak pidana tanpa hak memiliki senjata api. Menjatuhkan pidana kepada Ryan Helmi oleh karena itu dengan pidana penjara seumur hidup," kata Hakim Ketua Puji Harian saat membaca amar putusan di PN Jakarta Timur, Selasa (7/8).
-
Di mana Dokter Lo dirawat? Ia membenarkan jika dokter Lo Siauw Ging MARS saat ini sedang mendapat perawatan di Rumah Sakit Kasih Ibu (RSKI) Solo.
-
Dimana konsentrasi dokter spesialis di Indonesia? Dia mengatakan 59 persen dokter spesialis terkonsentrasi di Pulau Jawa. "Rata-rata semuanya dokter spesialis pada di Jawa dan di kota. 59 persen dokter spesialis itu terkonsentrasi di Pulau Jawa, 59 persen," ujarnya.
-
Kapan dokter Soebandi gugur? Mengutip situs Begandring, dokter tentara sekaligus wakil komandan Divisi Damarwulan ini gugur ditembak tentara Belanda dalam sebuah penyergapan di Desa Karang Kedawung, Jember pada 8 Februari 1949.
-
Apa saja layanan medis yang dilayani oleh Dokter Terawan? "Prof Terawan Hanya melayani Tindakan Digital Substraction Angiography (DSA), dan Immunotherapy Nusantara," kata Okta.
-
Kapan sebaiknya ke dokter kalo sakit kepala berdenyutnya ga kunjung reda? Jika sakit kepala yang dirasakan sangat parah atau berbeda dari sakit kepala biasanya.
-
Kenapa dr. Soebandi gugur? Mengutip situs Begandring, dokter tentara sekaligus wakil komandan Divisi Damarwulan ini gugur ditembak tentara Belanda dalam sebuah penyergapan di Desa Karang Kedawung, Jember pada 8 Februari 1949.
Selain itu, Hakim Ketua Puji Harian juga meminta kepada terdakwa yakni Ryan Helmi untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 500 ribu. Dirinya juga memerintahkan Ryan Helmi untuk tetap ditahan.
"Memerintahkan terdakwa untuk tetap ditahan," ujarnya.
Lalu, dalam putusannya itu majelis hakim juga mempertimbangkan hal yang memberatkan dan meringankan terdakwa. Majelis hakim menilai tindakan yang dilakukan oleh Ryan Helmi tergolong sadis dan kejam, karena telah melakukan pembunuhan berencana terhadap dr Letty Sultri.
"Hal yang memberatkan perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa dilakukan kepada istrinya sendiri yang seharusnya dilindung dan disayangi. Perbuatan terdakwa tergolong kejam dan sadis," ucapnya.
Untuk hal yang meringankan terdakwa, lanjut Hakim Ketua Puji Harian, Ryan Helmi telah bersikap sopan selama persidangan dan telah mengakui perbuatannya.
"Selama persidangan bertindak sopan dan mengakui perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi dan tidak pernah melanggar hukum. Terdakwa tetap di penjara," tutupnya.
Baca juga:
Ekspresi dokter yang tembak mati istrinya saat divonis penjara seumur hidup
Helmy, pembunuh dr Letty didakwa dengan pasal berlapis
Sidang perdana pembunuhan dr Letty, keluarga minta pelaku dihukum mati
Polda Metro limpahkan berkas kasus pembunuhan dr Letty ke Kejati
Pemasok senpi Dokter Helmi dipastikan tak punya izin jual senjata