Temuan Komnas HAM Soal Insiden Wadas: Polri Bertindak Berlebihan & Gunakan Kekerasan
Komnas HAM juga menemukan fakta sebelum peristiwa 8 Februari 2022, terdapat pengabaian hak FPIC bahwa masyarakat memiliki hak untuk memberikan atau tidak memberikan persetujuan mereka atas setiap proyek quarry batuan andesit, yang berpotensi menimbulkan dampak terhadap lahan, mata pencaharian dan lingkungan mereka.
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengungkap hasil investigasinya terkait insiden di Wadas, Jawa Tengah, beberapa waktu lalu. Komnas HAM menemukan ada pengerahan aparat berlebih saat insiden 8 Februari.
"Berdasarkan temuan faktual, analisa peristiwa dan analisa hak asasi manusia, dapat disimpulkan bahwa pada 8 Februari 2022 benar terjadi tindakan penggunaan kekuatan secara berlebihan/excessive use of force oleh Polda Jawa Tengah yang ditandai dengan pengerahan personel dalam jumlah besar dan adanya tindakan kekerasan dalam proses penangkapan," tulis Komnas HAM dalam keterangan tertulis diterima, Kamis (24/2).
-
Bagaimana konflik antar kelompok terjadi? Konflik adalah warisan kehidupan sosial yang boleh berlaku dalam berbagai keadaan akibat daripada berbangkitnya keadaan ketidaksetujuan, kontroversi dan pertentangan di antara dua pihak atau lebih pihak secara berterusan.
-
Apa yang diminta Komnas HAM dari Polda Jawa Barat terkait kasus Vina Cirebon? Uli menyebut ada tiga tujuan menyurati Polda Jawa Barat, pertama meminta keterangan mengenai perkembangan pencarian tiga orang yang telah ditetapkan sebagai DPO dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky.
-
Kenapa warga eks Kampung Bayam melakukan pramediasi di Komnas HAM? Padahal, dijelaskan bahwa sebelumnya warga Kampung Susun Bayam telah melakukan pramediasi di Komnas HAM untuk mencari solusi atas konflik yang dialami dengan PT Jakpro dan Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono terkait dengan perubahan Surat Keterangan (SK) penempatan Warga Kampung Susun Bayam.
-
Kapan Komnas HAM memeriksa Usman Hamid? Komnas HAM memeriksa mantan anggota Tim Pencari Fakta (TPF) Munir, Usman Hamid untuk menyelidiki kasus pembunuhan Munir yang terjadi 20 tahun lalu. Istri Munir, Suciwati juga turut diperiksa oleh Komnas HAM.
-
Kenapa Komnas HAM memeriksa Usman Hamid? Komnas HAM memeriksa mantan anggota Tim Pencari Fakta (TPF) Munir, Usman Hamid untuk menyelidiki kasus pembunuhan Munir yang terjadi 20 tahun lalu.
-
Bagaimana Usman Hamid diinterogasi oleh Komnas HAM? Usman ditanya seputar peran Pollycarpus dan peran orang lain di tempat kejadian perkara kematian Munir. Komnas HAM juga bertanya sosok yang terlibat dalam perencanaan pembunuhan Munir. "Ada penggalian fakta tentang peran-peran Pollycarpus atau peran-peran orang lain yang ada di tempat kejadian perkara atau yang terlibat dalam perencanaan pembunuhan Munir atau yang menjadi alasan TPF ketika itu untuk melakukan prarekonstruksi, melacak percakapan nomor telepon dan lain-lain lah," kata Usman di Kantor Komnas HAM, Jakarta Pusat, Jumat (15/3).
Komnas HAM juga menemukan fakta sebelum peristiwa 8 Februari 2022, terdapat pengabaian hak FPIC (Free and Prior Informed Consent) bahwa masyarakat memiliki hak untuk memberikan atau tidak memberikan persetujuan mereka atas setiap proyek quarry batuan andesit, yang berpotensi menimbulkan dampak terhadap lahan, mata pencaharian dan lingkungan mereka.
"Minimnya sosialisasi informasi akurat dari Pemerintah dan Pemrakarsa pembangunan Bendungan Bener tentang rencana proyek, dampak dan tidak adanya partisipasi menyeluruh masyarakat menjadi pemicu ketegangan antar warga maupun warga dengan pemerintah," tegas Komnas HAM.
Masyarakat Kini Terbagi Dua
Komnas HAM menilai, kondisi masyarakat Wadas saat ini mengalami kerenggangan dalam relasi sosial. Sehingga warga terbagi atas dua kelompok yakni warga yang mendukung penambangan quarry dan sebaliknya warga menolak penambangan quarry.
"Sikap penolakan warga atas penambangan quarry harusnya tetap dihargai dan tidak disikapi aparat Kepolisian secara berlebihan dan ada pelanggaran atas hak memperoleh keadilan dan hak atas rasa aman masyarakat. Terhadap sejumlah warga yang menolak, terjadi tindakan penangkapan disertai kekerasan yang dilakukan oleh aparat Kepolisian dalam tugas pengamanan pengukuran tanah pada 8 Februari 2022 di Wadas," jelas Komnas HAM.
Komnas HAM juga menemukan dampak yang muncul akibat peristiwa 8 Februari 2022 di Desa Wadas. Masyarakat mengalami luka fisik dan traumatik, khususnya perempuan dan anak-anak yang menjadi pihak paling rentan.
"Adanya pengabaian hak anak untuk diperlakukan berbeda dengan orang dewasa saat berhadapan dengan proses hukum (penangkapan) dan jaminan masa depan untuk tidak terlibat menyaksikan dan mengalami tindakan excessive aparat Kepolisian, sekaligus masih terdapat pengabaian/tidak dipenuhinya hak warga yang ditangkap oleh Kepolisian," jelas Komnas HAM.
Reporter: M Radityo
Sumber: Liputan6.com
(mdk/lia)