Tepati Janji, Tommy Sumardi Hadir Pemeriksaan Kasus Red Notice Djoko Tjandra
"Sesuai jadwal, mereka telah diperiksa oleh penyidik Bareskrim Polri sebagai tersangka dan saat ini sedang berlangsung," jelasnya.
Penyidik Bareskrim Polri melakukan pemeriksaan terhadap Irjen Napoleon Bonaparte, Brigjen Prasetijo Utomo dan Tommy Sumardi. Ketiga-nya diperiksa sejak pagi tadi atas kasus penghapusan atau pencabutan red notice Djoko Tjandra.
Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Awi Setiyono mengatakan, Kehadiran TS tersebut untuk memenuhi janjinya itu kepada penyidik jika dirinya akan hadir pada pemeriksaan tersebut.
-
Apa harapan DPR terkait kasus dugaan korupsi tol MBZ? “Saya minta Kejagung tidak menutup peluang adanya tersangka-tersangka baru,” kata Sahroni. Selain itu, politikus Partai Nasdem ini juga mengimbau agar Kejagung terus konsisten dalam mengawal dan mengamankan Proyek Strategis Nasional (PSN).
-
Bagaimana Hendarman Supandji menyeleksi Jaksa untuk menangani kasus BLBI? Hendarman menegaskan, padahal sudah menyeleksi ketat 35 jaksa unggulan dan tahan banting untuk menangani kasus BLBI.
-
Apa yang diumumkan oleh BPBD DKI Jakarta? Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) DKI Jakarta mengumumkan, cuaca ekstrem berpotensi melanda Ibu Kota hingga 8 Maret 2024.
-
Apa isi pemberitaan yang menyebutkan Prabowo Subianto terlibat dugaan korupsi? Prabowo terlibat dugaan korupsi dan penyuapan senilai USD 55,4 juta menurut isi pemberitaan tersebut dalam pembelian pesawat jet tempur Mirage bekas dengan pemerintah Qatar. Uang ini disebut yang dijadikan modal Prabowo dalam melenggang ke pilpres 2014.
-
Kapan Tjokropranolo menjadi Gubernur DKI Jakarta? Hingga pada tahun 1977, ia dilantik menjadi Gubernur DKI Jakarta periode 1977-1982.
-
Apa yang sedang diusut oleh Kejagung terkait kasus korupsi? Kejagung tengah mengusut kasus dugaan korupsi komoditas emas tahun 2010-2022.
"Penyidikan kasus pencabutan red notice Djoko S Tjandra bahwasannya pagi ini pada pukul 09.30 Wib, tersangka TS telah menepati janji, dia datang bersama-sama pengacaranya yang sekarang yang bersangkutan sedang diperiksa sebagai tersangka. Kemudian juga tersangka NB dan PU. Keduanya juga diperiksa pukul 09.30 Wib," kata Awi di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (25/8).
Awi menjelaskan, pemeriksaan terhadap mereka itu sebagai tersangka atas kasus yang menjeratnya yakni penghapusan atau pencabutan red notice Djoko Tjandra.
"Sesuai jadwal, mereka telah diperiksa oleh penyidik Bareskrim Polri sebagai tersangka dan saat ini sedang berlangsung," jelasnya.
Diketahui, Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono mengumumkan nama-nama tersangka baru di dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait penghapusan red notice Djoko Tjandra.
Argo membagi menjadi dua selaku pemberi suap dan penerima. Selaku pemberi, Argo mengatakan, Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dirtipikor) Mabes Polri menetapkan JST (Joko Soegiarto Tjandra) dan (TS) Tomy Sumardi.
Keduanya disangkakan melangar Pasal 5 ayat 1 Pasal 13 Undang-Undang tentang Tindak Pidana Korupsi Pasal 55 yaitu pemberi dan penerima gratifikasi.
Sedangkan selaku penerima, Argo menyampaikan penyidik menetapkan PU dan NB sebagai tersangka.
Penyidik menjerat dengan Pasal 5 ayat (2), Pasal 11 dan 12 huruf a dan b Undang-Undang nomor 20 tahun 2002 tentang Tindak Pidana Korupsi dan junto Pasal 5 KUHP.
"Ancaman hukuman adalah 5 tahun. Saat ini kita masih dalam proses penyidikan berikutnya," ujar dia.
Dalam kasus ini, Argo menerangkan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan koordinasi dan supervisi dengan Polri.
"Itu baru kasus korupsinya dan langsung disupervisi KPK," ujar dia.
Di sisi lain, Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri juga melakukan gelar perkara kasus surat jalan palsu untuk Djoko Tjandra. Argo menyampaikan, penyidik juga menetapkan dua tersangka baru dalam kasus ini. Dia adalah JST (Joko Soegiarto Tjandra).
"JST dikenakan Tepati Janji, Tommy Sumardi Hadir Pemeriksaan Kasus Red Notice Djoko Tjandra kuhp dengan ancaman 5 tahun," ujar dia.
Sehingga, Argo menyatakan, ada tiga orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini yakni PU, Anita, JST.
Gelar perkara sendiri dimulai pada pukul 10.00 WIB hingga pukul 11.30 Wib.