Tepergok Perkosa Bocah, Pria di Pidie Babak Belur Diamuk Massa
Pelaku kini telah diamankan di Mapolres Pidie dan dijerat pasal 48 jo pasal 50 Qanun Aceh Nomor 06 tahun 2014 tentang Hukum jinayat.
Pria berinisial AZ (30) warga Kecamatan Batee, Pidie, diamuk massa karena tepergok melakukan pemerkosaan terhadap anak di bawah umur berusia 10 tahun di dalam semak kawasan Gampong Kulee. Pelaku membujuk korban seusai pulang sekolah dengan mengimingi uang Rp10 ribu, pada Senin (4/10).
Kasatreskrim Polres Pidie, Iptu Muhammad Rizal mengatakan, AZ memang sengaja mengintai korban dengan mendatangi sekolahnya.
-
Siapa yang berjuang demi anak? “Pada awal kehidupan, orangtua tentu harus membesarkan anaknya, mengasuh, mengajari. Tapi, pada titik tertentu, orangtua justru harus mengajari anaknya kehidupan dengan melepaskan.”
-
Siapa yang memimpin TP PKK Trenggalek dalam upaya menekan angka perkawinan anak? Bersama TP PKK Trenggalek, ia berhasil menekan angka perkawinan usia anak dengan signifikan.
-
Apa yang dilakukan oleh TP PKK Trenggalek untuk menurunkan angka perkawinan anak? Konsistensi praktik baik dalam mensejahterakan hak anak inilah yang akhirnya bisa membawa Kabupaten Trenggalek mengalami penurunan angka perkawinan anak dari tahun 2021 sebesar 7.67% menjadi 3.80% ditahun 2022, dan menjadi 2,1% pada semester 1 tahun 2023 ini.
-
Bagaimana Achmad Megantara merawat anaknya? Achmad Megantara kerap membagikan momen saat momong anaknya.
-
Kapan Adilla memeluk anaknya? Adilla juga ngepost foto ultah anaknya, dapet pelukan papa yang hangat kayak Wulan.
-
Bagaimana anak panah itu ditemukan? Ketika es mencair di gunung tersebut, arkeolog Lars Pilo menemukan anak panah kuno yang sangat unik.
"Warga sangat emosi dengan perlakuan AZ terhadap bocah 10 tahun itu, hingga sewaktu tepergok, massa menghakiminya secara pengadilan jalanan," katanya.
Muhammad Rizal menjelaskan, ketika sedang berjalan kaki pulang ke rumah, korban tiba-tiba dihampiri oleh pelaku. Lalu pelaku menawarkan uang sebesar Rp10 ribu. Syaratnya, korban harus mengikuti ajakan pelaku ke kawasan semak-semak di kampung tersebut.
“Saat diajak pelaku, korban sempat bertanya untuk apa ke sana. Pelaku menjawab hendak mencari burung,” tuturnya.
Tanpa menaruh curiga, korban mengikuti ajakan pelaku. Setiba di semak-semak, pelaku lantas memperkosa korban. Korban melawan dan menjerit minta tolong. Jeritan korban terdengar warga yang ada di sekitar lokasi kejadian. Pelaku menjadi sasaran amukan warga hingga babak belur.
Pelaku kini telah diamankan di Mapolres Pidie dan dijerat pasal 48 jo pasal 50 Qanun Aceh Nomor 06 tahun 2014 tentang Hukum jinayat.
“Ancaman hukumannya paling singkat 150 bulan dan paling lama 200 bulan penjara,” pungkasnya Iptu Muhammad Rizal.
Baca juga:
Cabuli Anak di Bawah Umur, Begini Nasib Pria Asal Sampang Madura
Nenek 74 Tahun di Samosir Dibunuh Lalu Diperkosa Kenalannya
Polisi Minta Pemerkosa dan Pembunuh 2 Gadis di Kupang Dihukum Kebiri
Polisi Tetap Lanjutkan Kasus Laporan Palsu Wanita yang Ngaku Diperkosa Driver Ojol
Takut Ketahuan Selingkuh, Wanita Ini Buat Laporan Palsu Nyaris Diperkosa Driver Ojol