Terbakar Cemburu, Pria Ini Naik Pitam Lalu Bunuh Mantan Suami Sang Istri
MD ditangkap usai menikam mantan suami istrinya AR (40) hingga meningga dunia.
Polisi menyitas pisau dari tangan pelaku.
Terbakar Cemburu, Pria Ini Naik Pitam Lalu Bunuh Mantan Suami Sang Istri
Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Parepare, Sulawesi Selatan menangkap MD (43) di Kabupaten Pinrang, Sulsel. MD ditangkap usai menikam mantan suami istrinya AR (40) hingga meningga dunia.
Kepala Satreskrim Polres Parepare, Insektur Satua Setiawan Sunarto mengatakan MD ditangkap di rumahnya di Desa Kalliang, Kecamatan Duampanua, Kabupaten Pinrang. Setiawan mengungkapkan kasus pembunuhan terjadi pada Minggu (5/11) kemarin.
- Kepergok Mencuri, Pengantin Baru Bunuh Istri Atasan
- Cekcok karena Dicueki, Pria di Tangerang Dorong Istri hingga Terjatuh dan Meninggal
- Kasus Istri Tinggalkan Suami Kembali Terjadi di Bogor, Kini Bawa Kabur Semua Perhiasan
- Peluk Erat Suami, Istri Cantik Menko Airlangga Ungkap Kata Mendalam: Kekasihku...
"Pelaku menikam dua kali korban hingga akhirnya meninggal dunia. Ada dua tikaman di tubuh korban tepatnya di bagian perut," ujar Kasat Reskrim melalui keterangan tertulisnya, Rabu (8/11).
Setiawan mengungkapkan motif MD menikam AR karena terbakar api cemburu. Alasannya, korban adalah mantan suami dari istri MD.
"Motifnya cemburu karena sang istri masih berkomunikasi dengan korban. Korban ini sebelumnya adalah mantan suami dari istri pelaku," kata dia.
Setiawan menjelaskan, kronologi berawal saat pelaku tidak mendapati istrinya di rumah. Saat itu, pelaku mendapatkan informasi bahwa istrinya berada di Kota Parepare.
"Pelaku ini curiga karena saat pulang bekerja sang istri pada hari Minggu lalu tidak ada di rumah. Pelaku mencari istrinya di Kompleks Pasar Lakessi dan menemukan bersama dengan mantan suami dari istrinya."
Kata Kasat Reskrim
@merdeka.com
Berdasarkan pemeriksaan, istri pelaku menemui mantan suaminya dikarenakan anaknya rindu dengan ayah kandungnya. Tetapi pertemuan tersebut, ternyata memancing kecemburuan dari pelaku.
"Anak korban dari ini ingin ketemu sama ayahnya kandungnya," tuturnya.
Selain mengamankan MD, polisi menyita sebuah pisau yang digunakan tersangka menghabisi nyawa korban. Untuk pemeriksaan lebih lanjut, tersangka masih terus menjalani pemeriksaan di Mapolres Parepare.
"Kita terapkan pasal 351 ayat 3 subsider Pasal 338 KUHP. Ancaman hukuman 15 tahun penjara," pungkasnya.