Terbitkan Perppu, pemerintah tak bermaksud deskriditkan ormas Islam
Wiranto mengungkapkan, penertiban Perppu ini tujuannya baik. Tidak ada maksud pemerintah untuk mendeskriditkan masyarakat muslim yang dalam berorganisasi.
Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 17 tahun 2013 tentang ormas. Presiden Joko Widodo telah menandatangani aturan tersebut semenjak dua hari silam, 10 Juli 2017.
Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan Wiranto meminta semua pihak untuk tenang dengan adanya Perppu tersebut. Karena aturan yang mengatur ormas ini bukan berarti membatasi keberadaan ormas.
"Pemerintah harapkan masyarakat tenang dan menerima Perppu ini dengan pertimbangan jernih, bijak, matang. Perppu ini tidak bermaksud membatasi kebebasan ormas. Kita tidak punya niat itu," katanya di kantornya, Jakarta, Rabu (12/7).
Bahkan, dia memastikan, Perppu yang mengatur pembubaran ormas ini tidak ada maksud untuk menghalangi masyarakat untuk berorganisasi. Namun, politisi Hanura ini menjelaskan, aturan baru tersebut untuk merawat persatuan dan kesatuan NKRI.
"Ini bukan merupakan tindakan sewenang-wenang pemerintah. Bukan juga untuk sesuatu yang mengancam kebebasan ormas. Perlu kita garisbawahi perppu ini tidak bermaksud mendesktriditkan ormas Islam. Tidak diarahkan atau bermaksud untuk mencederai keberadaan ormas Islam," jelasnya.
Wiranto mengungkapkan, penertiban Perppu ini tujuannya baik. Tidak ada maksud pemerintah untuk mendeskriditkan masyarakat muslim yang dalam berorganisasi.
"Jangan ada tuduhan, pemikiran, prasangka, memisahkan pemerintah dan ormas Islam, bukan sama sekali. Justru untuk merawat persatuan dan kesatuan," tutupnya.