Terbitkan Sprindik baru, KPK kembali tetapkan Ilham Arief tersangka
PN Jaksel sebelumnya membatalkan status tersangka mantan wali kota Makassar itu.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan bekas Wali Kota Makassar Ilham Arief Sirajuddin (IAS) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait kerja sama kelola dan transfer untuk instalasi Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Makassar. Penetapan itu dilakukan dengan menerbitkan surat perintah penyidikan (Sprindik) untuk Ilham.
"Sudah (menerbitkan Sprindik IAS)," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, saat dikonfirmasi, Jakarta, Rabu (10/6).
Selain mengeluarkan Sprindik, KPK, kata Priharsa mengatakan kalau pihaknya kembali menyita sejumlah alat bukti yang sempat dikembalikan ke PDAM.
"Menindaklanjuti putusan praperadilan, tim penyidik kemarin, Selasa (9/6) mengembalikan sejumlah barang bukti di dua lokasi di PDAM dan PT Traya Makassar. Dan dengan dikeluarkannya Sprindik baru penyidik kembali menyita barang bukti tersebut," terang Priharsa.
Untuk informasi, penerbitan Sprindik baru itu dilakukan lantaran Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan permohonan gugatan praperadilan dari Ilham. Hakim Yuningtyas Upiek menyatakan bahwa penyidikan KPK terhadap Ilham tidak sah.
Sebelumnya, KPK menetapkan Ilham Arief Sirajudidin bersama Direktur Utama PT Traya Tirta, Hengki Widjadja sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait kerja sama kelola dan transfer untuk instalasi PDAM Kota Makassar pada 7 Mei 2014.
Keduanya diduga melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Tak terima menyandang status tersangka dari lembaga antirasuah, Ilham pun melayangkan gugatan Praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Hakim tunggal, Yuningtyas Upiek Kartikawati yang memimpin persidangan pun mengabulkan gugatan Ilham.
Dalam putusannya itu, Hakim Upiek menyebut sejumlah bukti yang dihadirkan KPK dalam praperadilan dapat dimentahkan karena lembaga antirasuah itu tidak dapat menunjukkan bukti asli.
Hakim Upiek pun membacakan dengan lengkap beberapa salinan sebagai bukti yang tidak disertai bukti berkas asli seperti bukti LHP BPK nomor 02/HP/XIX/03/2012 tertanggal 27 Maret 2013, juga beberapa salinan berita acara permintaan keterangan yang tidak disertai aslinya.
Atas hal tersebut, hakim pun memutuskan proses penyidikan terhadap Ilham tidak sah menurut hukum. Maka dari itu, status tersangka yang disandang Ilham selama satu tahun ini dilepas. Hakim juga menyatakan penyitaan dan penggeledahan, serta pemblokiran rekening Ilham yang dilakukan KPK tidak sah.
"Terhadap petitum ganti dan rugi dan memulihkan hak pemohon, yang bersangkutan berhak ajukan kompensasi," kata Hakim Upiek di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (12/5).