Terbuai rayuan gombal, siswi SMP disetubuhi di gubuk kebun sawit
Perkenalan keduanya berawal melalui media sosial Facebook. Keduanya sempat berpacaran selama dua bulan lamanya sejak berkenalan via Facebook. Yakni dari tanggal 20 Juni 2016 hingga 20 Agustus 2016. "Pengakuan korban, pelaku sering memaksa dan merayu untuk berhubungan layaknya suami istri," ucap Posma.
Siswi SMP berinisial I (15 tahun) termakan rayuan gombal seorang remaja DM (19), warga Kecamatan Bagan Sinembah Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) Riau hingga terpaksa rela kehormatannya direnggut. Padahal, perkenalan keduanya berawal melalui media sosial Facebook.
Kapolres Rokan Hilir AKBP Hendri Posma Lubis mengatakan, keduanya sempat berpacaran selama dua bulan lamanya sejak berkenalan via Facebook. Yakni dari tanggal 20 Juni 2016 hingga 20 Agustus 2016.
"Pengakuan korban, pelaku sering memaksa dan merayu untuk berhubungan layaknya suami istri," ucap Posma saat dihubungi merdeka.com, Selasa (27/9).
Menurut Posma, korban pasrah berkali-kali disetubuhi dan pelaku ketagihan. Namun akhirnya, orang tua korban mengetahui perbuatan tersebut.
"Orangtua korban langsung melaporkan kasus ini ke Mapolres Rohil pada Sabtu (4/9) lalu. Kita terima laporannya dan langsung kita selidiki," jelas Posma.
Setelah membuat laporan, korban pun dilakukan visum et revertum untuk memulai penyelidikan oleh kepolisian. Dari hasil pemeriksaan, DM mengaku telah menyetubuhi korban sebanyak 13 kali terhitung sejak mereka berpacaran dari Juni hingga Agustus 2016 lalu.
Tak berapa lama setelah menerima laporan korban yang didampingi orangtuanya, polisi akhirnya berhasil menangkap pelaku. Dia langsung diinterogasi lantaran nekat mencabuli bocah yang masih duduk di bangku SMP itu
"Perbuatan itu dilakukan DM berkali-kali di sebuah gubuk kebun kelapa sawit dekat Kantor Camat," kata Posma.
Saat ini, tersangka DM ditahan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Dia dijerat Undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.