Terbukti Cabuli 14 Remaja, Calon Pendeta di Alor Divonis Hukuman Mati
Sepriyanto Ayub Snae alias SAS (36), seorang mantan vikaris atau calon pendeta dinyatakan bersalah mencabuli 14 remaja di Kabupaten Alor, Nusa Tenggara Timur (NTT). Dia dijatuhi hukuman mati.
Sepriyanto Ayub Snae alias SAS (36), seorang mantan vikaris atau calon pendeta dinyatakan bersalah mencabuli 14 remaja di Kabupaten Alor, Nusa Tenggara Timur (NTT). Dia dijatuhi hukuman mati.
Hukuman maksimal itu dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Kalabahi. Putusan dibacakan, Rabu (8/3) kemarin. Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan Sepriyanto terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pencabulan terhadap belasan orang anak.
-
Apa yang dilakukan pelaku terhadap tiga pemuda di NTT? Tiga pemuda yang menjadi korban penembakan yakni RS, DS dan YL. Mereka sempat menjalani perawatan medis di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kefamenanu, Kabupaten TTU.
-
Kenapa Betrand Peto pulang ke NTT? Betrand Peto, putra sambung Sarwendah dan Ruben Onsu, sedang pulang ke NTT untuk melayat neneknya yang baru saja meninggal.
-
Kenapa libur nasional penting? Libur nasional memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk beristirahat, bersantai, dan mengisi ulang energi setelah bekerja atau belajar dengan keras. Libur nasional juga dapat meningkatkan kesehatan mental dan fisik, serta produktivitas kerja.
-
Dimana penembakan tiga pemuda di NTT terjadi? Pelaku penembakan terhadap tiga orang pemuda asal Peboko, Kelurahan Kefamenanu Utara, Kecamatan Kota Kefamenanu, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Nusa Tenggara Timur (NTT), ditangkap.
-
Apa yang dilakukan oleh Wamen ATR di Pekanbaru? Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang, Raja Juli Antoni mengunjungi Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Pekanbaru, Sabtu (5/8). Setibanya di Kantah Kota Pekanbaru, Raja Juli Antoni meninjau jalannya Pelayanan Tanah Akhir Pekan (PELATARAN). Ia ingin memastikan program tersebut benar-benar bermanfaat bagi warga yang tak bisa mengurus administrasi pertanahannya di hari kerja pada umumnya, yaitu Senin-Jumat.
-
Kenapa Pemilu penting? Pemilu merupakan sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat untuk memilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Anggota Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden serta Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Vonis hukum mati terhadap terdakwa Sepriyanto sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Alor. "Terkait dengan putusan majelis hakim, terdakwa SAS dan panasihat hukum terdakwa menyatakan pikir-pikir selama tujuh hari," ungkap Kepala Seksi Penkum dan Humas Kejati NTT Abdul Hakim kepada wartawan, Kamis (9/3).
Sepriyanto dinyatakan telah terbukti melakukan perbuatan yang diatur dan diancam dengan Pasal 81 ayat (2), ayat (5) Jo Pasal 76D Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Jo Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Dalam perkara ini, korban pencabulan terdakwa dilaporkan berjumlah 14 remaja. Empat di antaranya berusia 19 tahun yang sudah masuk kategori dewasa.
Baca juga:
Seorang Anak Berusia 13 Tahun di Alor Dicabuli Koster Gereja
Lembaga Perlindungan Anak Minta Calon Pendeta Cabul di Alor NTT Dihukum Berat
Sinode GMIT Batalkan Pentahbisan Calon Pendeta Pelaku Asusila di Alor
Korban Pencabulan Calon Pendeta di Alor jadi 14, Mayoritas Anak di Bawah Umur
Polisi Tetapkan Pensiunan Pendeta di Alor Sebagai Tersangka Kasus Pencabulan Anak
Pria Paru Baya di Alor NTT Jadi Tersangka Kasus Pencabulan Anak