Terbukti Hina Penguasa, MFB Divonis Satu Tahun Penjara
Diketahui bahwa pelaku melakukan tindakan penghinaan itu melalui akun Facebooknya.
Pengadilan Negeri Jakarta Utara menjatuhkan vonis satu tahun kepada Muhammad Faizal Basmi (MFB) karena kasus UU Informasi dan Transaksi Elektronik. Ia dinyatakan telah terbukti bersalah melakukan penghinaan terhadap penguasa atau badan umum.
Diketahui bahwa pelaku melakukan tindakan penghinaan itu melalui akun Facebooknya.
-
Kapan pengumuman calon wakil presiden Ganjar Pranowo? PDI Perjuangan bersama partai koalisi secara resmi mengumumkan nama bakal calon wakil presiden Mahfud MD untuk mendampingi Capres Ganjar Pranowo, Rabu, 18 Oktober 2023.
-
Apa yang diusulkan Mentan kepada Presiden? Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman mengusulkan kepada presiden penambahan kuota pupuk bersubsidi.
-
Apa isi dari gugatan terhadap Presiden Jokowi? Gugatan itu terkait dengan tindakan administrasi pemerintah atau tindakan faktual.
-
Kapan pelantikan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai Presiden dan Wakil Presiden? Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka akan dilantik sebagai Presiden dan Wakil Presiden RI periode 2024-2029 pada 20 Oktober mendatang.
-
Apa yang dilakukan Presiden Soekarno di Pesanggrahan Kotanopan? Presiden Soekarno kala itu sempat melakukan pidato singkat untuk mempersatukan masyarakat Sumatra yang ingin merdeka.
-
Apa yang dilakukan Kementan setelah arahan Presiden? Sejalan dengan arahan Presiden, Kementerian Pertanian (Kementan) memastikan layanan dan program kerja pertanian yang ada saat ini tetap berjalan dengan baik. Demikian disampaikan Kepala Biro Humas dan Informasi Publik Kementan, Kuntoro Boga Andri, Sabtu (7/10).
"Menyatakan terdakwa Muhammad Faizal Basmi bin Basmi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja di muka umum dengan lisan atau tulisan menghina suatu penguasa atau badan umum yang ada di Indonesia," tulis bunyi putusan tersebut dikutip dari situs PN Jakarta Utara, Minggu (25/4).
Muhammad Faizal Basmi didakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam 45 A ayat (2) UU ITE. Ia dituntut dua tahun penjara oleh JPU.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Muhammad Faizal Basmi bin Basmi oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1(satu) tahun," lanjut bunyi putusan tersebut.
Perkara dengan nomor 71/Pid.Sus/2021/PN Jkt.Utr itu diputus pada 12 April 2021. Pelaku telah ditahan sejak 19 Oktober 2020.
Muhammad Faizal Basmi mengunggah status Facebook pada laman grup 'Orasi Rakyat NKRI' pada Oktober 2020.
Ia menantang polisi supaya menangkapnya. Bahkan dengan menggunakan ujaran penghinaan berupa 'Anjing Kurap'.
Sebelumnya, Muhammad Faizal Basmi ditangkap oleh Bareskrim Polri lantaran diduga menghina Kepala Kantor Staf Kepresidenan Moeldoko. Penangkapan berdasarkan LP/A/590/X/2020/BARESKRIM tanggal 17 Oktober 2020 dengan dugaan tindak pidana ujaran kebencian SARA. MFB dikenakan Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang ITE dan atau penghinaan Pasal 207 KUHP.
Baca juga:
Tips Penting agar Konsumen Tak Terjerat UU ITE
BPKN: Revisi UU ITE Sangat Mendesak
LBH APIK: Dari 307 Kasus Kekerasan Gender Online, Hanya 1 Sampai ke Pengadilan
LBH APIK Dorong Revisi UU ITE Karena Gagal Atasi Kekerasan Berbasis Gender Online
ICJR Soroti Pasal UU ITE Tentang Melanggar Kesusilaan
Jubir Kemkominfo sebut Konten Paul Zhang telah Diblokir