Terbukti Jual Vaksin Covid-19, Dua Dokter di Medan Dihukum 24 dan 32 Bulan Penjara
Majelis hakim Pengadilan Tipikor Medan menyatakan dua aparatur sipil negara (ASN), dr Kristinus Saragih dan dr Indra Wirawan, terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi karena menjual vaksin Covid-19. Kristinus dihukum 2 tahun (24 bulan) penjara, sedangkan Indra dihukum 2 tahun 8 bulan (32 bulan) penjara.
Majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan menyatakan dua aparatur sipil negara (ASN), dr Kristinus Saragih dan dr Indra Wirawan, terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi karena menjual vaksin Covid-19. Kristinus yang merupakan ASN Dinas Kesehatan Sumut dihukum 2 tahun (24 bulan) penjara, sedangkan Indra yang bertugas di Rutan Klas IA Tanjung Gusta Medan, dihukum 2 tahun 8 bulan (32 bulan) penjara.
Kedua dokter itu juga dihukum membayar denda masing-masing sebesar Rp50 juta. Jika denda tidak dibayar, mereka harus menjalani 2 bulan kurungan.
-
Kapan peningkatan kasus Covid-19 terjadi di Jakarta? Adapun kasus positif Covid-19 pada 27 November sampai 3 Desember mengalami kenaikan sebanyak 30 persen dibanding pekan sebelumnya, yaitu pada 20-26 November.
-
Kenapa Covid Pirola mendapat perhatian khusus? Namun, para pemerhati kesehatan dan ahli virus memberi perhatian lebih terhadap subvarian ini lantaran kemampuan Pirola dalam melakukan breakthrough infections lebih tinggi dibandingkan varian lainnya. Ketika sebuah varian atau subvarian virus COVID memiliki kemampuan breakthrough infections yang tinggi maka akan menyebabkan kasus re-infeksi semakin tinggi.
-
Kapan virus corona ditemukan? Virus virus adalah sekelompok virus yang meliputi SARS-CoV (virus korona sindrom pernafasan akut parah), MERS-CoV (sindrom pernapasan Timur Tengah coronavirus) dan SARS-CoV-2, yang menyebabkan Covid-19.
-
Bagaimana kasus-kasus viral ini diusut polisi? Ragam Kasus Usai Viral Polisi Baru Bergerak Media sosial kerap menjadi sarana masyarakat menyuarakan kegelisahan Termasuk jika berhubungan dengan kepolisian yang tak kunjung bergerak mengusut laporan Kasus viral yang baru langsung diusut memunculkan istilah 'no viral, no justice'
-
Kenapa bentuk kapsid virus berbeda-beda? Bentuk kapsid sangat bergantung pada jenis virusnya. Kapsid virus bisa berbentuk bulat, polihedral, heliks, atau bentuk lain yang lebih kompleks. Kapsid tersusun atas banyak kapsomer atau sub-unit protein.
-
Kapan kasus Covid-19 pertama di Indonesia diumumkan? Presiden Jokowi mengumumkan hal ini pada 2 Maret 2020, sebagai kasus Covid-19 pertama di Indonesia.
Ketua majelis hakim Saut Maruli Pasaribu menyatakan kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang No 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang No31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana yaitu dakwaan ketiga jaksa penuntut umum.
"Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara berlanjut," kata Saut, Rabu (29/12).
Terdakwa dan JPU Pikir-pikir
Menanggapi vonis itu, kedua terdakwa tersebut maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hendrik Sipahutar menyatakan pikir-pikir. Sebelumnya, Kristinus dituntut 3 tahun penjara, sedangkan Indra dituntut 4 tahun penjara.
Dalam dakwaan, perkara ini berawal saat terdakwa lainnya yakni Selviwaty menghubungi Kristinus meminta agar rekan-rekannya divaksin. Awalnya Kristinus menolak. Namun, karena disepakati ada pemberian uang sebesar Rp250 ribu per dosis vaksin, dia pun bersedia melakukan suntik vaksinasi jenis Sinovac.
Lantaran stok vaksin yang dimiliki Kristinus di Dinas Kesehatan Sumut tidak cukup, Kristinus menyarankan agar Selviwaty menghubungi Indra Wirawan yang bertugas sebagai dokter di Rutan Tanjung Gusta. Dokter Indra juga menyepakati sebesar Rp250 ribu satu kali suntik vaksin per orang.
Vaksin itu diperoleh dari Kristinus yang merupakan vaksinator vaksin Covid-19 jenis Sinovac dengan cara setiap kali melakukan vaksinasi di instansi pemerintah, swasta, organisasi, tokoh agama, tokoh masyarakat, guru dan lansia yang ada di Kota Medan. Ternyata ada sisa vaksin yang tidak terpakai. Lalu, vaksin itu digunakan terdakwa dan tak dikembalikan ke Dinas Kesehatan Sumut.
Sementara, Indra menggunakan vaksin dari jatah yang diajukan pihak Kementerian Hukum dan HAM Sumut ke Dinas Kesehatan Sumut. Vaksin yang diterima Indra dari Kepala Seksi Surveilans dan Imunisasi Bidang Pengendalian dan Pencegahan Penyakit Dinkes Provinsi Sumut Suhadi tidak seluruhnya digunakan sesuai dengan surat permohonan yang tersebut. Dari penjualan vaksin itu dokter Kristinus memperoleh Rp90 juta dan Indra menerima Rp130 juta. Dalam kasus ini majelis hakim sudah menjatuhkan vonis 1 tahun dan 8 bulan penjara kepada Selviwaty.