Terbukti korupsi dana hibah, dosen & kontraktor divonis 4 tahun bui
Keduanya terbukti menggarong dana hibah dari Pemprov Riau Rp 2,8 miliar.
Seorang kontraktor Said Fhazli dan dosen kampus Universitas Islam Riau (UIR) Emrizal terbukti korupsi dana hibah Pemerintahan Provinsi Riau. Keduanya divonis masing-masing 4 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Pekanbaru.
Dalam putusannya, majelis hakim yang diketuai Amin Ismanto menyatakan kedua terdakwa terbukti telah melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999, sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
"Terdakwa Emrizal dijatuhi hukuman pidana penjara selama 4 tahun, dan denda sebesar Rp 200 juta subsider 6 bulan penjara. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 40 juta subsider 6 bulan penjara," ujar Hakim Ketua Amin Ismanto, Rabu (6/1).
Sementara untuk terdakwa Said Fhazli, dijatuhi hukuman selama 4 tahun penjara, denda sebesar Rp 200 juta atau subsider 6 bulan penjara. "Serta membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 21.350.000, atau subsider 6 bulan penjara," sambung Amin.
Atas putusan tersebut, baik Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, Adhyaksa maupun kedua terdakwa menyatakan pikir-pikir atas putusan majelis hakim tindak pidana korupsi tersebut.
Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa, sebelumnya Said Fhazli yang merupakan Direktur CV Global Energi Enterprise (GEE) itu dituntut pidana penjara selama selama 5 tahun 6 bulan, denda sebesar Rp 200 juta, atau subsider 6 bulan penjara.
Bahkan Said Fhazli juga diwajibkan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 50 juta yang dikurangi Rp 21 juta yang telah dikembalikan. Jika tidak dibayar maka diganti dengan kurungan badan selama 2 tahun 9 bulan.
Sedangkan Emrizal yang merupakan Dosen Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (Fisipol) UIR dituntut dengan pidana penjara selama 7 tahun, denda sebesar Rp 200 juta atau subsider 6 bulan penjara. Emrizal juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 200 juta atau subsider 8 bulan penjara.
Dalam dakwaan JPU dinyatakan, perbuatan kedua terdakwa terjadi tahun 2011 hingga 2013 lalu. Ketika pihak UIR mengadakan penilitian bersama Institut Alam dan Tamandun Melayu, Universitas Kebangsaan Malaysia (UKM).
Karena tidak memiliki dana, UIR kemudian mengajukan bantuan dana ke Pemprov Riau. Hasilnya, Pemprov Riau pun memberikan hibah dana sebesar Rp 2,8 miliar, sehingga penelitian itu dilaksanakan dan berjalan.
Namun dalam laporannya, terjadi penyimpangan pertanggungjawaban bantuan dana tersebut. Dengan ditemukan beberapa item penelitian yang sengaja di-markup. Kedua terdakwa ini membuat laporan dan bukti pertanggungjawaban fiktif atas kegiatan yang direncanakan.
Terdakwa Emrizal mencairkan anggaran, dan meminta terdakwa Said Fhazli membuat laporan pertanggungjawaban (LPJ) kegiatan dengan mencari bukti-bukti penggunaan kegiatan, sehingga seolah-olah kegiatan telah dilaksanakan.
Dana hibah atas penelitian Manajemen Lingkungan yang biayanya bersumber dari dana hibah APBD Riau Tahun 2011 dan 2012 itu, menyebabkan terjadinya kerugian negara sebesar Rp 1,5 miliar.