Terbukti korupsi, sekretaris Golkar Jateng dipenjara 1 tahun
Iqbal telah memerintahkan pemotongan dana bantuan sosial bagi empat lembaga pendidikan penerima bantuan di Wonosobo.
Sekretaris Partai Golkar Jawa Tengah Iqbal Wibisono dijatuhi hukuman satu tahun penjara, dalam perkara kasus korupsi dana bantuan sosial pemerintah provinsi setempat di Kabupaten Wonosobo pada tahun 2008.
Hukuman yang dibacakan Hakim Ketua Hastopo dalam sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang, Selasa, lebih ringan dari tuntutan jaksa selama satu tahun dan empat bulan penjara. Hakim juga mewajibkan terdakwa membayar denda sebesar Rp 50 juta, dan jika tidak dibayar akan diganti dengan hukuman kurungan selama sebulan.
Majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999, yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
"Menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," kata Hastopo saat membacakan putusan, Semarang, Selasa (24/2).
Saat perbuatan korupsi tersebut terjadi, terdakwa menjabat sebagai Ketua Komisi E DPRD Jawa Tengah. Terdakwa telah memerintahkan pemotongan dana bantuan sosial bagi empat lembaga pendidikan penerima bantuan di Wonosobo.
Atas pemotongan yang dilakukannya itu, terdakwa telah mengembalikan uang kerugian tersebut. "Perbuatan terdakwa bertentangan dengan program pemerintah dalam pemberantasan korupsi," kata hakim.
Atas putusan tersebut, baik terdakwa maupun jaksa masih menyatakan pikir-pikir.
Sebelumnya, Iqbal Wibisono diadili dalam kasus dugaan korupsi dana bansos Pemerintah Provinsi Jawa Tengah di Kabupaten Wonosobo tahun 2008. Kasus tersebut juga mengerem sekretaris DPD Partai Golkar Jawa Tengah itu jadi anggota DPR periode 2014-2019.