Terbukti Mutilasi 4 Warga Nduga, Mayor HFD Dipenjara Seumur Hidup dan Dipecat TNI
Mayor Inf Helmanto Fransiskus Dahki (HFD) dinyatakan terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana disertai mutilasi terhadap empat warga Nduga di Kabupaten Mimika, Papua, pada Agustus lalu. Dia dijatuhi hukuman penjara seumur hidup dan dipecat dari dinas militer.
Mayor Inf Helmanto Fransiskus Dahki (HFD) dinyatakan terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana disertai mutilasi terhadap empat warga Nduga di Kabupaten Mimika, Papua, pada Agustus lalu. Dia dijatuhi hukuman penjara seumur hidup dan dipecat dari dinas militer.
Putusan Majelis Hakim Pengadilan Militer Tinggi Surabaya terhadap Helmanto dibacakan di Pengadilan Militer III-19 Jayapura, Selasa (24/1). Dia dinyatakan terbukti secara sah meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana sebagaimana diatur dalam Pasal 340 Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP dan tindak pidana tidak melaporkan ke atasan sebagaimana diatur dalam Pasal 121 ayat (1) KUHPM.
-
Apa jenis penipuan yang marak terjadi belakangan ini? Salah satunya yang marak belakangan ini adalah social engineering bermodus penipuan melalui permintaan untuk mengklik sebuah file undangan pernikahan berformat APK di WhatsApp (WA).
-
Bagaimana dampak buruk sadfishing bagi pelaku? Pada akhirnya orang lain akan memberikan stigma negatif terhadap kondisi orang yang melakukan sadfishing.
-
Apa motif pelaku melakukan pembunuhan? Dia sedang pusing mencari uang untuk membiayai kuliah adiknya beserta biaya kebutuhan hidup untuk orangtuanya.
-
Bagaimana pelaku melakukan pembunuhan dan mutilasi? Berdasarkan keterangan yang diperoleh dari hasil interogasi, korban dieksekusi di tempat indekos tersangka di Desa Triharjo, Sleman.
-
Kapan puncak kesulitan berhenti merokok terjadi? "Berdasarkan penelitian, 75 persen orang yang mencoba berhenti merokok mengalami kekambuhan di minggu keempat," jelas Dona.
-
Apa yang sering dilakukan orang yang diam-diam suka untuk menutupi perasaannya? Mereka mungkin saja lebih memilih untuk membahas topik-topik ringan dan menghindari untuk terlalu ekspresif tentang perasaannya.
"Menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa, yakni pidana pokok, pidana penjara seumur hidup. Dan pidana tambahan yakni dipecat dari dinas militer," ujar Kapendam XVII/Cenderawasih Kolonel Kav Herman Taryaman memaparkan isi putusan di Jayapura, Rabu (25/1).
Sementara, empat personel TNI yang juga menjadi terdakwa perkara ini, yakni Praka PR, Pratu RAS , Pratu RPC, dan Pratu ROM, masih menjalani persidangan. Sementara Kapten Inf DK sebelumnya diketahui telah meninggal dunia saat menjalani proses hukum.
Herman menambahkan, pihaknya mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu penanganan kasus ini. " Kami mengucapkan terima kasih kepada rekan-rekan dan semua pihak, termasuk pihak keluarga yang telah mengikuti proses sidang ini sampai dengan selesai dengan tertib dan lancar," ucapnya.
Baca juga:
Fakta Baru, Angela Sudah Dibunuh dan Dimutilasi Ecky Sejak 2019
Polisi Tunggu Jawaban Jaksa soal Masa Penahanan ABG Bunuh Bocah demi Jual Organ Tubuh
Fakta Baru Kasus Mutilasi di Bekasi
Akan Ada Tersangka Baru Kasus Mutilasi Angela, Polisi: Yang Bantu Kuasai Harta Korban
Ecky Gadaikan Sertifikat Rumah Angela Rp40 Juta buat Main Trading
Fakta Baru Mutilasi di Bekasi: Pelaku Kuras Rp130 Juta Milik Angela untuk Trading