Terbukti Politik Uang, Wabup Padang Lawas Utara Dihukum 1,5 Bulan Penjara
Dalam perkara ini, Hariro terbukti bersalah melakukan politik uang untuk memenangkan istrinya, Masdoripa Siregar, yang maju sebagai calon anggota DPRD Kabupaten Paluta.
Wakil Bupati Padang Lawas Utara, Hariro Harahap ternyata sudah diadili dan dinyatakan bersalah melakukan politik uang. Dia hanya dijatuhi hukuman penjara 1,5 bulan penjara.
Berdasarkan informasi dihimpun, putusan itu dijatuhkan di Pengadilan Negeri (PN) Padang Sidempuan, Rabu (8/5). Majelis hakimnya terdiri dari: Ketua Pengadilan Negeri (PN) Padang Sidimpuan, Lucas Sahabat Duha (Ketua), beserta Angreana RE Sormin dan Cakra Tona Parhusip sebagai anggota majelis.
-
Apa yang terjadi pada pendaki di Gunung Lawu? Seorang mahasiswi asal Universitas Diponegoro (Undip), Anindita Syafa Nabila Rizky (20) ditemukan meninggal dunia di Pos 4 Gupakan Menjangan jalur pendakian Gunung Lawu lewat Cetho, Karanganyar, Jateng, pada Minggu (25/6) siang.
-
Apa yang terjadi pada Gunung Ruang di Sulawesi Utara? Gunung Ruang yang berada di Kabupaten Kepulauan Sitaro, Sulawesi Utara meletus pada Selasa (16/4) malam.
-
Dimana letak Taman Nasional Gunung Palung? Tempat wisata di Pontianak ini terletak di Padu Banjar, Simpang Hilir, Ketapang, Kalimantan Barat.
-
Bagaimana Kerajaan Macan Putih di Gunung Raung terbentuk? Selanjutnya ialah mitos tentang Kerajaan Macan Putih yang diperkirakan telah berdiri sejak tahun 1638 dan dipimpin oleh seorang raja yang bijaksana dan berwibawa bernama Pangeran Tawangulun, yang merupakan keturunan langsung dari raja-raja Majapahit pada masa lalu.
-
Kenapa status Gunung Lewotobi Laki-laki dinaikkan? Status siaga diberlakukan karena mengacu hasil pemantauan visual dan instrumental menunjukkan adanya peningkatan aktivitas visual dan kegempaan pada Gunung Lewotobi Laki-laki. Selain itu, peluang awan panas muncul dari rekahan kawah sehingga tingkat aktivitas gunung api itu dinaikkan dari Level II ke Level III.
-
Kapan Gunung Patenggeng terbentuk? Menurut tim Geologi, Gunung Patenggeng merupakan gunung purba berusia jutaan tahun.
Hukuman itu merupakan separuh dari tuntutan jaksa. Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta agar Hariro dihukum 3 bulan penjara.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut, Sumanggar Siagian membenarkan Hariro dijatuhi hukuman penjara 1 bulan 15 hari. Dia mengatakan, eksekusi dilakukan jika kasus ini sudah berkekuatan hukum tetap.
"Sebelumnya Wabup Paluta dituntut 3 bulan penjara. Setelah itu diputus majelis hakim 1 bulan 15 hari. Karena ini perkara Pemilu, saat ini kita masih ada masa tenggang untuk pikir-pikir selam 3 hari. Berarti Selasa (besok) kita sampaikan sikap jaksa terima atau upaya hukum banding ke PT," kata Sumanggar, Senin (13/5).
Jika Hariro tidak mengajukan banding dan jaksa menerima putusan itu, maka pihaknya akan melakukan eksekusi sesuai putusan PN Padang Sidempuan. "Jadi tidak perlu izin ke Mendagri atau Presiden, sesuai undang-undang sebagai eksekutor, maka akan kita langsung eksekusi," ujarnya.
Saat ini kata Sumanggar, kejaksaan masih menunggu sikap terdakwa. "Kalau dia mengajukan banding maka akan segera kita pelajari (berkas banding)," imbuhnya.
Dalam perkara ini, Hariro terbukti bersalah melakukan politik uang untuk memenangkan istrinya, Masdoripa Siregar, yang maju sebagai calon anggota DPRD Kabupaten Paluta. Dia melanggar Pasal 523 ayat (2) UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Hariro ditangkap tim Satgas Politik Uang Polres Tapanuli Selatan bersama 14 orang lainnya pada Senin (15/4) dini hari. Awalnya mereka menangkap 4 orang yang kemudian mengaku disuruh Hariro untuk menyerahkan uang demo memenangkan Masdoripa Siregar, caleg nomor urut 3 dari Partai Gerindra.
Hariro pun diamankan bersama 9 orang lain di dalan rumahnya. Polisi menemukan barang bukti baru di sana. Kasusnya pun diproses. Hariro diadili dan dinyatakan bersalah.
Baca juga:
Bawaslu Klarifikasi Dugaan Politik Uang Melibatkan Pejabat Daerah di Jayapura
Serba Serbi Dugaan Kecurangan di Pemilu 2019, Politik Uang Mendominasi
Lakukan Politik Uang, Dua Caleg di Jateng Terancam Dibui
TKN Klaim Temukan Politik Uang Simbol Dua di Jabar dan Jatim
Tak Temukan Bukti, Bawaslu DIY Hentikan Kasus Dugaan Politik Uang Rp 1,5 Miliar