Terbukti Terima Suap Jual Beli Jabatan, Staf Khusus Bupati Kudus Dituntut 6 Tahun Bui
Jaksa menyatakan terdakwa terbukti menerima uang suap dari Pelaksana Tugas (PLT) Sekretaris Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Kabupaten Kudus, Akhmad Shofian untuk Bupati Kudus, M Tamzil. Terdakwa dinyatakan menerima bagian sebesar Rp50 juta.
Staf khusus Bupati non aktif Kudus M Thamzil, Agoes Soeranto dituntut enam tahun penjara terkait kasus jual beli jabatan. Terdakwa juga dituntut denda serta diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara atas perbuatannya.
"Menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 6 tahun dan denda Rp250 juta, dengan ketentuan bila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara 6 bulan. Terdakwa juga dituntut membayar uang pengganti kerugian negara Rp50 juta. Kerugian negara itu sudah diganti sebagian, maka terdakwa tinggal membayar Rp35 juta subsider 1 bulan kurungan," kata JPU Joko Hermawan di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (10/2).
-
Kapan Sultan Iskandar Muda berkuasa? Ia berkuasa dari tahun 1607 sampai 1636.
-
Kapan Bupati Klungkung menerima penghargaan? Penghargaan diberikan langsung oleh Wakil Presiden Republik Indonesia KH Ma'ruf Amin saat puncak acara peringatan Hari Keluarga Nasional ke 30 tahun 2023, bertempat di lapangan kantor Bupati Banyuasin, Sumatera Selatan, Kamis (06/07/2023).
-
Kapan Taman Kusuma Bangsa diresmikan? Sebelumnya, Taman Kusuma Bangsa diresmikan oleh Presiden Joko Widodo pada Senin (12/8) lalu.
-
Apa ciri khas dari Kubur Kalang? Kuburan Suku Kalang di Bojonegoro memiliki kompleks kuburan dengan liang lahat berupa lempengan-lempengan batu pipih. Pada zamannya, kuburan suku Kalang termasuk memiliki nilai seni tinggi. Kini, peti batu ini dikenal dengan sebutan Kubur Kalang.
-
Kapan KPK menahan Bupati Labuhanbatu? Petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunjukkan sejumlah uang hasil Operasi Tangkap Tangan (OTT) Bupati Labuhanbatu Erik Adtrada Ritonga di Gedung Merah Putih, Jakarta, Jumat (12/1/2024).
-
Apa yang dilakukan Bupati Tuban untuk menghadapi gempa susulan? Sementara itu Bupati Tuban, Aditya Halidra Faridzky mengimbau kepada masyarakat Tuban agar tetap tenang, namun waspada menghadapi gempa. "Serta dimohon menghindari bangunan-bangunan yang retak, bangunan yang tidak layak agar tak ditempati lebih dulu. Karena dimungkinkan masih akan ada gempa susulan," katanya.
Jaksa menyatakan terdakwa terbukti menerima uang suap dari Pelaksana Tugas (PLT) Sekretaris Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Kabupaten Kudus, Akhmad Shofian untuk Bupati Kudus, M Tamzil. Terdakwa dinyatakan menerima bagian sebesar Rp50 juta.
"Terdakwa turut menikmati uang Rp50 juta. Patut diduga Bupati Tamzil mengetahui pemberian uang itu, sebab tidak mungkin menerima tanpa sepengetahuan Bupati," jelasnya.
Dalam kasus ini, Bupati Kudus M Tamzil didakwa menerima suap sebesar Rp750 juta dari PLT Sekretaris DPPKAD Kudus Akhmad Shofian. Duit ini diserahkan melalui ajudan bupati, Uka Wisnu Sejati dan Agoes Soeranto dalam tiga tahap.
Uang itu diberikan dengan tujuan agar Akhmad Shofian dan istrinya Rini Kartika diangkat dan mendapat jabatan baru setingkat dengan eselon III. Uang itu diberikan ke Bupati Tamzil untuk memuluskan karir keduanya.
Baca juga:
Majelis Hakim Tahan Emosi Dengar Keterangan Staf Khusus Bupati Kudus Berbelit-belit
Istri Eks Plt Kepala DPKAD Syok Uang Hasil Jual Mobil Dipakai Menyuap Bupati Tamzil
Ajudan Bupati Kudus Uka Wisnu Akui Terima Rp75 Juta Dibelikan Motor Trail
Tidur dan Baju Tak Dikancingkan Saat Sidang, Stafsus Bupati Kudus Ditegur Hakim
Jaksa Tolak Pemindahan Penahanan Bupati Nonaktif Kudus ke Lapas Kedungpane
Bupati Nonaktif Kudus Tamzil Didakwa Terima Suap dan Gratifikasi
Suap Jual Beli Jabatan, Bupati Nonaktif Kudus Segera Disidang di PN Semarang