Terciduk KPK jelang ikut pilkada
Terciduk KPK jelang ikut pilkada. Biaya politik demi menjadi kepala daerah di Indonesia sudah menjadi rahasia umum sangat mahal. Butuh puluhan miliar hingga ratusan miliar rupiah agar kursi nomor satu bisa diduduki.
Biaya politik demi menjadi kepala daerah di Indonesia sudah menjadi rahasia umum sangat mahal. Butuh puluhan miliar hingga ratusan miliar rupiah agar kursi nomor satu bisa diduduki.
Indonesian Corruption Watch (ICW) mencatat, sebanyak 215 kepala daerah menjadi tersangka kasus korupsi dalam kurun waktu 2010-2017. Kasus-kasus tersebut terjadi dengan berbagai modus, seperti permainan anggaran proyek, suap pengesahan anggaran, korupsi pengadaan barang dan jasa, suap perizinan, hingga suap penanganan perkara.
-
Dimana penggeledahan dilakukan oleh KPK? Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK Ali Fikri menyebut penggeledahan kantor PT HK dilakukan di dua lokasi pada Senin 25 Maret 2024 kemarin. "Tim Penyidik, telah selesai melaksanakan penggeledahan di 2 lokasi yakni kantor pusat PT HK Persero dan dan PT HKR (anak usaha PT HK Persero)," kata Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (27/3).
-
Kenapa Mulsunadi ditahan KPK? Untuk kebutuhan penyidikan tim penyidik melakukan penahanan MG untuk 20 hari pertama terhitung tanggal 31 Juli 2023 sampai dengan 19 Agustus 2023
-
Apa yang ditemukan oleh KPK di kantor PT Hutama Karya? Penyidik, kata Ali, mendapatkan sejumlah dokumen terkait pengadaan yang diduga berhubungan dengan korupsi PT HK. "Temuan dokumen tersebut diantaranya berisi item-item pengadaan yang didug dilakukan secara melawan hukum," kata Ali.
-
Siapa yang ditahan oleh KPK? Eks Hakim Agung Gazalba Saleh resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (30/11/2023).
-
Kapan KPK menahan Mulsunadi? "Untuk kebutuhan penyidikan tim penyidik melakukan penahanan MG untuk 20 hari pertama terhitung tanggal 31 Juli 2023 sampai dengan 19 Agustus 2023
-
Bagaimana proses tahapan pelaksanaan Pilkada Serentak? Berikut kami rangkum penjelasan kapan Pilkada serentak dilaksanakan, tahapan, manfaat, hingga tantangannya, bisa disimak.
Salah satu ongkos termahal dalam pemilu adalah mahar politik antara calon kepala daerah dengan partai politik (parpol). Demikian juga biaya kampanye dan ongkos saksi di TPS Tingginya ongkos politik ini memicu para kepala daerah yang sedang menjabat atau incumbent yang akan melanjutkan periode kedua menghalalkan segala cara. Seperti yang terjadi jelang pilkada serentak 2018, sedikitnya sudah tiga calon kepala daerah yang diciduk KPK.
Meski pencalonan mereka tidak digugurkan KPU, dipastikan mereka tidak bisa menghadiri kampanye karena harus mempertanggungjawabkan perbuatan di hadapan hukum.
1. Bupati Jombang Nyono Suharli
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Jombang Nyono Suharli Wihandoko sebagai tersangka dalam kasus suap terkait perizinan pengurusan jabatan di Pemkab Jombang. Nyono diduga menerima suap dari Plt Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Jombang Inna Silestyanti.
"KPK meningkatkan status penyelidikan ke penyidikan dan menetapkan dua tersangka, yakni IS yang diduga sebagai pemberi suap dan NSW Bupati Jombang sebagai penerima suap," ujar Wakil Ketua KPK Laode M. Syarief saat memberikan keterangan pers di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Minggu (4/2).
Laode menuturkan, suap tersebut diberikan oleh Inna agar Nyono, selaku bupati, menetapkan Inna sebagai Kepala Dinas Kesehatan definitif. Total suap yang diberikan kepada Nyono berjumlah Rp 275 juta. Uang yang diberikan kepada Nyono, lanjut Laode, berasal dari kutipan jasa pelayanan kesehatan dana kapitasi BPJS dari 34 puskesmas di Jombang. Dana tersebut telah dikumpulkan oleh Inna sejak Juni 2017.
Dalam operasi tangkap tangan (OTT) terhadap ketua DPD Partai Golkar Jatim itu pada Sabtu (3/2), di Stasiun Balapan Solo, KPK menyita uang tunai sebesar RP 25 juta. Selain itu didapatkan juga uang dalam pecahan dolar AS sebesar 9.500.
Diwakili sang istri, Tjaturina Yulisatuti saat mengambil nomor urut, Nyono yang berpasangan dengan Subaidi Muchtar yang diusung PKB, PKS, Partai NasDem, PAN dan Partai Golkar mendapat nomor urut 2. Nyono merupakan bupati Jombang incumbent yang menjabat sejak 2013.
2. Bupati Ngada Marianus Sae
Bupati Ngada, sekaligus calon gubernur NTT, Marianus Sae, tersandung kasus suap proyek jalan di Nusa Tenggara Timur. Marianus ditetapkan sebagai tersangka bersama Dirut PT Sinar 99 Permai, Wilhelmus Iwan Ulumbu.
Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan dalam jumpa pers di gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Senin (12/2) mengatakan dari hasil pemeriksaan 1x24 jam dan gelar perkara disimpulkan ada dugaan tindak pidana korupsi, yaitu pemberian hadiah atau janji kepada Bupati Ngada terkait proyek di NTT. Basaria mengatakan, Marianus menerima suap dari Wilhelmus terkait sejumlah proyek jalan di Kabupaten Ngada senilai Rp 54 miliar.
Marianus menjanjikan proyek-proyek jalan tersebut dapat digarap oleh Wilhelmus Iwan Ulumbu.
Meski menjadi tersangka, Marianus Sae yang berpasangan dengan Emilia Nomleni tetap melanjutkan tahapan pilgub. Pasangan yang diusung PDI Perjuangan dan PKB itu mendapat nomor urut dua. Marianus menjabat Bupati Ngada, Nusa Tenggara Timur, sejak memenangi pilkada Ngada 2010. Berakhir pada 2015, ia terpilih kembali sebagai Bupati Ngada periode 2015–2020. Sebelum masa jabatannya habis, di mencoba peruntungan dengan menjadi cagub NTT di pilkada 2018.
3. Bupati Subang Imas Aryumningsih
Selasa (13/2) malam, Bupati Subang Imas Aryumningsih diciduk penyidik KPK dalam operasi tangkap tangan. "Diduga bupati bersama-sama beberapa pihak menerima hadiah dari swasta atau pengusaha terkait pengurusan perizinan di lingkungan Pemkab Subang yang diajukan dua perusahaan, yaitu PT ASP dan PT PBM senilai total 1,4 miliar," jelas Wakil Ketua KPK, Basaria Pandjaitan, di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan,Jakarta Selatan, Rabu (14/2) malam.
Diduga pemberian suap dilakukan untuk mendapatkan izin prinsip untuk pembangunan pabrik atau tempat usaha di Kabupaten Subang. Basaria mengatakan, pemberian uang atau hadiah dari pengusaha tersebut dilakukan melalui perantara orang-orang dekat bupati yang bertindak sebagai pengumpul dana.
"Diduga komitmen fee awal antara pemberi dengan perantara adalah Rp 4,5 miliar. Sedangkan dugaan komitmen fee antara bupati ke perantara adalah Rp 1,5 miliar," sebutnya.
Imas Aryumningsih dan Sutarno diusung Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dan Partai Golkar. Penangkapan Imas merupakan yang ketiga kali secara berturut-turut oleh KPK. Dua Bupati Subang sebelumnya juga ditangkap KPK terkait kasus korupsi.
Baca juga:
Ekspresi Bupati Subang saat ditahan KPK
Wajah muram Darta, pihak swasta yang ditangkap bersama Bupati Subang
Kabid Perizinan DPM PTSP Pemkab Subang ditahan KPK
Santainya tersangka penyuap Bupati Subang saat ditahan KPK
OTT di Lampung Tengah diduga terkait suap persetujuan DPRD