Terdakwa Jiwasraya Joko Hartono Juga Divonis Penjara Seumur Hidup
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor menyatakan Joko Hartono terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan memperkaya diri bersama-sama dengan tiga mantan pejabat PT Asuransi Jiwasraya senilai Rp16,8 triliun.
Direktur PT Maxima Integra Joko Hartono Tirto divonis pidana penjara seumur hidup atas kasus korupsi di PT Asuransi Jiwasraya. Majelis Hakim Pengadilan Tipikor menyatakan Joko Hartono terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan memperkaya diri bersama-sama dengan tiga mantan pejabat PT Asuransi Jiwasraya senilai Rp16,8 triliun.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Joko Hartono Tirto terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," ujat Ketua Majelis Hakim Rosmina dalam amar putusannya, Senin (12/10) malam.
-
Siapa yang dikabarkan cocok dengan Jirayut? Pria yang disebut cocok dengan Halda Rianta ini memiliki banyak talenta dan cocok dengan pakaian apa pun.
-
Kenapa Jaka merantau? Dengan penuh tekad, Jaka pun memutuskan untuk merantau ke negeri orang untuk mencari nafkah dan mewujudkan semua impian mereka berdua.
-
Apa bentuk nisan makam Kyai Jatikusumo? Dikutip dari kanal YouTube BRIN Indonesia, bentuk nisan makam Kyai Jatikusumo merujuk era akhir 1400-an hingga 1500-an pertengahan. Makamnya berbentuk bangun persegi dengan bahu yang tinggi hingga mendekati mustaka atau kepala nisan.
-
Kapan Waduk Jatigede biasanya surut? Saat bulan Juli sampai Oktober volume air sudah tidak tampak, dan hanya menyisakan bagian dasar waduh yang sudah kering.
-
Kapan HUT Kodam Jaya diperingati? Setiap tanggal 24 Desember diperingati HUT Kodam Jaya.
-
Kapan Alun-alun Puspa Wangi Indramayu diresmikan? Sebelumnya alun-alun ini diresmikan pada Jumat (9/2) lalu, setelah direnovasi sejak 19 Mei 2021.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Joko Hartono Tirto dengan pidana penjara seumur hidup," kata Rosmina menambahkan.
Rosmina menyebut, hal yang memberatkan vonis yakni perbuatan Joko dinilai menimbulkan kerugian masyarakat banyak. Joko juga dinilai menggunakan cara licik karena mendekati Hary Prasetyo. Sementara hal meringankan, Joko berlaku sopan dalam persidangan.
Hakim mengatakan Joko Hartono telah menerima uang sebesar Rp 2 miliar dalam perkara ini. Uang ini diberikan oleh Komisaris PT Trada Alam Minera Heru Hidayat dan Direktur PT Himalaya Energi Perkasa Piter Rasiman secara bertahap.
"Menimbang Joko Hartono Tirto berdasarkan fakta hukum telah menerima sesuatu terkait pengelolaan PT Asuransi Jiwasraya sebesar Rp 2 miliar yang diberikan Heru Hidayat dan Piter Rasiman secara bertahap," kata hakim.
Hakim menyebut perbuatan Joko Hartono bersama Benny Tjokro dan Heru Hidayat serta tiga mantan pejabat Jiwasraya telah menimbulkan kerugian negara. Dalam kasus ini, total kerugian negara adalah Rp 16 triliun.
Vonis ini tak jauh berbeda dengan tuntutan jaksa penuntut umum. Jaksa menuntut pidana penjara seumur hidup denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.
Joko terbukti melanggar Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b, ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Sebelumnya, tiga jajaran mantan direksi PT Asuransi Jiwasraya divonis seumur hidup oleh Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat. Mereka adalah mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya Hendrisman Rahim, mantan Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya, Hary Prasetyo, dan mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan PT Asuransi Jiwasraya Syahmirwan.
Ketiga mantan petinggi perusahaan asuransi plat merah itu dinilai terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Mereka terbukti melakukan korupsi sebesar Rp16,8 triliun.
"Mengadili, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan primer," kata Ketua Majelis Hakim Susanti dalam amar putusannya di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (12/10/2020) malam.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut dengan hukuman pidana penjara seumur hidup," ucap Susanti melanjutkan.
Reporter: Fachrur Rozie
(mdk/ray)