Terdakwa kasus sodomi di JIS jalani sidang perdana
Waktu sidang molor hingga berjam-jam.
Kasus kekerasan seksual di Jakarta International School (JIS) hari ini telah memasuki persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Persidangan tersebut menghadirkan terdakwa Agun Iskandar.
"Agenda hari ini adalah dakwaan terhadap dakwa," ujar Mada R Mardanus, pengacara Agung Iskandar kepada wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (26/8).
Mada menambahkan, pihaknya belum mengetahui apakah sidang tersebut terbuka bagi umum atau tidak. "Kalau sidang tertutup kita tidak bisa menemukan kebenaran yang sesungguhnya, dan tidak menemukan transparansi di dalam persidangan, karena banyak kejanggalan di dalam kasus ini," ucapnya.
Mada mengklaim pada kasus ini terdakwa Agun Iskandar tidak melakukan pencabulan terhadap murid TK JIS. Dia mengatakan, pihaknya akan membuka fakta sebenarnya di persidangan.
"Nanti di persidangan akan mengungkapkan semuanya," tandasnya.
Pantauan merdeka.com, rencananya sidang perdana kasus kekerasan seksual di JIS akan digelar sekitar pukul 10.00 WIB, namun sampai saat ini sidang tersebut belum dilakukan. Selain itu juga, sudah hadir tim pengacara Agun Iskandar di lokasi.
Seperti diketahui, Kasus pencabulan di JIS memasuki persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (26/8) dengan terdakwa Agun Iskandar. Untuk empat terdakwa lainnya Zainal Abidin, Virgiawan Amin alias Awan, Syahrial dan Afrisha Styani akan disidang pada Rabu (27/8) dengan berkas yang terpisah untuk semuanya.